Alvin Lim dijemput aparat paksa Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Bareskrim Polri usai divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus pemalsuan surat secara berlanjut. Alvin dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim dan dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam kasus ini.
Alvin Lim ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan perintah penahanan pengadilan tinggi. Ia akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Banyak tanggapan dan komentar muncul dari berbagai pihak terkait keputusan vonis tersebut yang diduga merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap Alvin Lim karena terlalu vokal meng-kritisi kejaksaan agung.
"Pemuda seperti Alvin Lim dimasukkan ke penjara, menunjukkan kemerdekaan hukum di Indonesia sudah dikangkangi oknum," kata orator saat berunjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA) ,pada Senin (24/10/2022) lalu, yang merupakan perwakilan dari advokat yang simpati terhadap nasib Alvin.
Ratusan Massa yang berunjuk rasa berharap MA bisa membebaskan Alvin dari Lapas Salemba melalui putusan kasasi yang adil. Adapun hadir dalam unjuk rasa tersebut berbagai pihak yang mendukung dibebaskannya Alvin, mulai dari para advokat, mahasiswa, emak-emak, pemuda, Majelis Penderitaan Rakyat (MPR) organisasi pimpinan Babe Aldo, para korban investasi bodong, dan simpatisan lainnya.
Putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, yang berorasi di atas mobil komando, dengan lantang menyuarakan agar ayahnya dibebaskan dari penjara. "Bebaskan papi saya, bebaskan Alvin Lim!" seru remaja berusia 13 tahun itu.
Kate berharap Mahkamah Agung selaku benteng terakhir pencari keadilan dapat menegakkan hukum perkara yang menjerat orangtuanya dengan seadil-adilnya. "Dua pelaku utama divonis 2,5 tahun, tapi papa saya yang katanya ikut serta malah divonis 4,5 tahun. Di mana keadilan," kata Kate.
Sementara itu Pengacara Farhat Abbas yang merupakan salah satu tim kuasa hukum Alvin Lim menduga apa yang menimpa Alvin merupakan kriminalisasi. Hal ini mengingat kasus yang awalnya dilaporkan perusahaan asuransi ini, selain sudah lama terjadi, nilai kerugiannya sangat kecil dimana Alvin mampu mengganti puluhan kali lipat atau bahkan lebih.
"Mudah-mudahan nanti di Mahkamah Agung kita mendapatkan hakim-hakim terbaik. Masa pelaku pemalsuan KTP-nya cuma 2,5 tahun, dia hanya dianggap menggunakan alamat dia, dia kena 4,5 tahun," kata Farhat.
Farhat meminta pihak-pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan atas kritik Alvin yang tajam, bisa berjiwa besar untuk menjadikan hal itu sebagai masukan.
"Kita harus maklumi klien kita ini orang yang idealis dan vokal. Karena ada 185 laporan polisi yang dibuat kejaksaan (jaksa) se-Indonesia. Intinya bukan membasmi orang-orang kayak Alvin, tapi bagaimana kejaksaan membenahi dirinya, institusinya menjadi pengayom dan penegak hukum terdepan di negara ini," kata Farhat.
Lebih lanjut, Farhat mengakui bahwa Alvin merupakan sosok pemberani. Sebab apa yang disampaikan Alvin terkait mafia hukum dan carut-marut dunia penegakan hukum, kata dia sesungguhnya juga dirasakan Farhat dan rekan-rekan pengacara lainnya. Namun, Farhat menilai hanya Alvin yang lantang menyuarakan hal tersebut.
"Apa (kritik) yang disampaikan (Alvin Lim) itu sama yang dirasakan kita semua. Hanya bedanya kita nggak berani, Alvin berani. Alvin pengacara pemberani dan dia harus membayar mahal dengan dikurungnya saat ini," sambungnya.
Farhat pun mengajak rekan-rekan advokat lainnya, para pendukung atau simpatisan, untuk bersama-sama membela Alvin. Mengingat apa yang diperjuangkan Alvin, juga merupakan kepentingan bersama, yakni dunia penegakan hukum Tanah Air yang lebih baik.
Alvin Lim kembali menjadi sorotan publik ketika Ia dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada September 2022 lalu lantaran menyebut 'Kejaksaan Agung sebagai sarang mafia' dalam sebuah video.
Pernyataan Alvin itu disampaikan dalam sebuah video yang diunggah oleh akun Youtube Channel Quotient TV. Di sisi lain, Alvin menyatakan bakal membuktikan bahwa pernyataannya itu benar dan bukanlah sebuah berita bohong.
"Tampaknya jaksa-jaksa pun kurang paham mengenai hak kebebasan berpendapat dan kewenangan advokat dalam menyampaikan kasus yang ditanganinya merupakan hak dan dilindungi oleh undang-undang," ujarnya.
Sosok Alvin Lim dikenal berprofesi sebagai pengacara. Ia merupakan pendiri firma hukum LQ Indonesia LawFirm.
Nama Alvin Lim sempat mencuat ketika menangani kasus penolakan klaim oleh Allianz terhadap salah satu kliennya pada medio 2017 lalu. Alvin kala itu menjadi pengacara pelapor bernama Ifranius Algadri.
Ifranius mengatakan proses pencairan klaim asuransi jiwa yang dimilikinya diduga dipersulit pihak Allianz Life.Atas laporan itu, Polda Metro Jaya menetapkan eks Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah sebagai tersangka. (dsb)