Rutan Klas IIB Serang jadi sorotan publik usai menjadi tempat penahanan Nikita Mirzani. Selebritas kontroversial itu ditahan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Mapolresta Serang Kota.
Rutan Klas IIB Serang yang dibangun sejak zaman penjajahan Belanda itu sudah berusia 137 tahun. Penjara tua yang masih terawat itu hanya ditambah bangunan baru untuk kantor dan pagar tembok yang dibuat tahun 1995.
"Di blok hunian masih asli (bangunan Belanda), (bangunan) yang tengah tahun 1885. Kalau tembok keliling dan kantor itu tahun 1995," ujar Kepala Rutan Klas IIB Serang, Dody Naksabani, Kamis (27/10).
Rutan Klas IIB Serang jaraknya tak begitu jauh dari gedung peninggalan Belanda lainnya, seperti Museum Banten atau dulu bernama Kantor Karesidenan Banten yang berdiri tahun 1882.
Kemudian ada Pendopo Bupati Serang yang dibangun tahun 1826 dan masih digunakan hingga saat ini. Berjarak sekitar 1 kilometer dari Rutan Klas IIB Serang, berdiri Polresta Serang Kota yang turut serta menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik Nikita Mirzani.
Polresta Serang Kota dulu adalah gedung Opliedingschool voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) atau sekolah persiapan calon pamong praja yang dibangun Gubernur Jenderal Raad van Nederlands-Indie pada 5 Oktober 1908.
Rumah tahanan negara Klas IIB Serang dulunya merupakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) zaman Belanda. Setelah Indonesia merdeka dialih fungsikan menjadi rumah tahanan dan berstatus cagar budaya sejak 22 November 1990.
"Dari dulu memang diperuntukkan untuk rumah tahanan," terangnya.
Rutan Klas IIB Serang, tempat penahanan Nikita Mirzani.
Rutan Klas IIB Serang memiliki luas lahan sekitar 13.998 M2 yang terdiri dari 18 kamar dan ditambah 4 sel.
"Biaya perawatan memang masuk ke rutan. Perawatan khusus ada, seperti pengecatan dan menjaga keasliannya," jelasnya.[SB]