- AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
- Korupsi Triliunan, Bobrok Proses Hukum, dan Apatis Publik
- Moeldoko terpilih jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB
- Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
- RI Punya Potensi 464 Titik Harta Karun Bawah Laut
- Protes KLB Demokrat, SBY Disebut Akan Demo ke Istana
- KLB Demokrat, Darmizal Sebut Moeldoko Bakal Gantikan AHY
- Dewan Keamanan PBB Didesak Beri Sanksi Setimpal untuk Myanmar
- Polemik Mengemuka Kala Laskar FPI Hilang Nyawa tapi Jadi Tersangka
- RK Minta Pusat Perketat Pintu Internasional Cegah Corona B117
Usai HTI, Larangan Eks FPI Ikut Pemilu-Pilkada akan Dibahas

DPR bakal membahas hak politik mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) dalam revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu). Eks FPI belum tentu dilarang menjadi peserta pemilu dan pilkada seperti eks HTI dan PKI.
Sebelumnya, draf revisi UU Pemilu sudah mengatur larangan eks Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indonesia menjadi calon presiden-wakil presiden, kepala daerah, anggota DPR, DPRD dan DPD.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan hak politik eks FPI bakal dibicarakan lebih lanjut dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini masih berupa draf.
Baca Lainnya :
- Prostitusi ABG di Hotel Berbintang di Sunter, 4 Korban Ditarif Rp 1,2 Juta0
- Militer Israel Umumkan Rencana Serang Iran0
- ASN Selingkuh dan Mesum Dalam Mobil, Bupati Sampang Ancam Pecat0
- RUU Pemilu: Calon Presiden & Kepala Daerah Wajib Kader Parpol0
- Manuver Ali Lubis Minta Anies Mundur Berujung Polemik0
"Mengenai eks FPI, belum ada pembahasan. Nanti kita lihat ke depan perkembangannya seperti apa," kata Luqman kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/1).
Dia lalu menegaskan bahwa tujuan serta pandangan FPI terhadap Pancasila, UUD 1945, dan NKRI berbeda dengan HTI dan PKI.
Luqman berpendapat kans eks anggota FPI menjadi calon peserta pileg, pilpres, dan pilkada masih terbuka.
"Menurut saya, tujuan organisasi FPI, juga pandangannya terhadap Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, berbeda dengan HTI dan PKI. Menurut saya, pintu eks anggota FPI masih terbuka utk berpartisipasi dalam pemilu," katanya.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.368.069 Sembuh : 1.182.687 Meninggal : 37.026 Dirawat : 148.356
Berita Populer
-
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa (KLB) melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dengan Kepala KSP Moeldoko. AHY . . .
-
Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
Menteri Keuangan Sri Mulyani menang melawan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, majelis menyatakan gugatan Bambang tidak . . .
-
Protes KLB Demokrat, SBY Disebut Akan Demo ke Istana
Protes KLB Demokrat, SBY Disebut Akan Demo ke Istana
Pengurus DPP Partai Demokrat Andi Arief mengklaim Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan berdemonstrasi di Istana Kepresidenan, . . .
-
KLB Demokrat, Darmizal Sebut Moeldoko Bakal Gantikan AHY
KLB Demokrat, Darmizal Sebut Moeldoko Bakal Gantikan AHY
Mantan kader Partai Demokrat, Darmizal menyakini bila Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan terpilih menjadi Ketua Umum baru Partai Demokrat menggantikan posisi . . .
-
RK Minta Pusat Perketat Pintu Internasional Cegah Corona B117
RK Minta Pusat Perketat Pintu Internasional Cegah Corona B117
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah pusat memperketat jalur ataupun pintu masuk internasional ke Indonesia demi mengantisipasi penyebaran varian baru . . .
Berita Terbaru
-
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa (KLB) melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dengan Kepala KSP Moeldoko. AHY . . .
-
Korupsi Triliunan, Bobrok Proses Hukum, dan Apatis Publik
Korupsi Triliunan, Bobrok Proses Hukum, dan Apatis Publik
Para penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga . . .
-
Moeldoko terpilih jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB
Moeldoko terpilih jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara kongres luar biasa (KLB) partai tersebut yang digelar di Hotel The . . .
-
Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
Menteri Keuangan Sri Mulyani menang melawan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, majelis menyatakan gugatan Bambang tidak . . .
-
RI Punya Potensi 464 Titik Harta Karun Bawah Laut
RI Punya Potensi 464 Titik Harta Karun Bawah Laut
Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan PMKT Indonesia (APPP BMKTI) mengungkap Indonesia memiliki potensi benda muatan kapal tenggelam (BMKT) atau harta . . .