- Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK
- Senator Papua soal Rasialisme ke Pigai: Jangan Buat Bara Api
- Ambroncius Akui Hanura Marah soal Pigai dan Gorila
- Polri Bantah Isu Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan
- Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, Pilkada
- Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki di Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
- Dihina Seperti Gorila, Pigai Mengadu ke Jenderal di Amerika
- Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
- Polisi Tangkap Pasangan yang Mesum di Halte Bus Kramat, Senen
- Polda Gorontalo Sesalkan Oknum Polisi yang Malah Rekam Aksi Pelecehan Seksual
Terawan Teken Permenkes PSBB, Ini Aturan Pembatasan Transportasi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama.
Keenam kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam bab penjelasan, dijelaskan bahwa pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruhnya yang mengangkut penumpang. Mulai dari layanan transportasi udara, laut, kereta api, hingga jalan raya (kendaraan umum/pribadi), tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Baca Lainnya :
- Evolusi Kamera OPPO dari Masa ke Masa, 2020 Punya Megapixel Terbesar0
- Penjelasan LIPI dan PVMBG soal Gelembung di Laut Dekat Anak Krakatau0
- Setelah Didata Pemprov DKI, Pendaftar Kartu Pekerja Akan Diverifikasi Pemerintah Pusat 0
- Anies Terbitkan Surat Imbauan: Warga Diminta Tak Beli Masker Medis0
- Warga Bandung Positif COVID-19 Terbanyak di Cicendo dan Kiaracondong0
Juga dengan angkutan barang, untuk barang penting dan esensial. Permenkes memastikan semua jalur untuk transportasi barang akan tetap dibuka.
Adapun angkutan barang yang diizinkan dan dianggap penting serta esensial, terbagi menjadi 10 jenis. Mereka adalah
- Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
- Angkutan untuk pengedaran uang;
- Angkutan BBM/BBG;
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
- Angkutan kapal penyeberangan.
Selain itu, transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat dipastikan tetap berjalan. Serta, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait, juga dipastikan tetap berjalan.
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 999.256 Sembuh : 809.488 Meninggal : 28.132 Dirawat : 161.636
Berita Populer
-
Relawan Jokowi Samakan Pigai dengan Orang Utan, JS Prabowo:0rang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah
Relawan Jokowi Samakan Pigai dengan Orang Utan, JS Prabowo:0rang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah
Mantan Kepala StafUmum TNI, Letjen (Purn) Johannes SuryoPrabowo merespon hinaan yang dilontarkan oleh akun facebook relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf . . .
-
Fakta Dokter Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Sehari setelah Divaksin, Diduga karena Sakit Jantung
Fakta Dokter Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Sehari setelah Divaksin, Diduga karena Sakit Jantung
Seorang dokter ditemukan meninggal dunia di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket di Jalan Sultan Mansyur Palembang.Peristiwa itu dialami dokter berinisial JF . . .
-
Cara Sri Mulyani Kelola Uang Negara Membingungkan, Ada Silpa Rp 234 T Tapi Ngutang Rp 7 T
Cara Sri Mulyani Kelola Uang Negara Membingungkan, Ada Silpa Rp 234 T Tapi Ngutang Rp 7 T
Tata kelola uang negara yang dikomandoi Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai membingungkan. Pasalnya, kebiasaan berutang terus dilakukan sekalipun uang negara masih . . .
-
Kominfo Batalkan Lelang Pengguna Pita Frekuensi 5G
Kominfo Batalkan Lelang Pengguna Pita Frekuensi 5G
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan proses lelang pengelola Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan . . .
-
Istri Sule, Natalie Holscher Keguguran
Istri Sule, Natalie Holscher Keguguran
Kabar mengejutkan datang dari istri komedian Sule, Nathalie Holscher. Wanita berusia 28 tahun yang dinikahi Sule beberapa bulan lalu itu mengumumkan . . .
Berita Terbaru
-
Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK
Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI) disorot . . .
-
Senator Papua soal Rasialisme ke Pigai: Jangan Buat Bara Api
Senator Papua soal Rasialisme ke Pigai: Jangan Buat Bara Api
Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dari Papua, Filep Wamafma meminta dugaan tindakan rasialisme yang dilakukan oleh politikus Partai Hanura, . . .
-
Ambroncius Akui Hanura Marah soal Pigai dan Gorila
Ambroncius Akui Hanura Marah soal Pigai dan Gorila
Politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan mengakui bahwa partainya sempat marah akibat unggahannya berbuntut proses hukum lantaran diduga mengandung unsur . . .
-
Polri Bantah Isu Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan
Polri Bantah Isu Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan
Mabes Polri memastikan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dalam kondisi sehat selama menjalani masa tahanan di rumah tahanan Bareskrim . . .
-
Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, Pilkada
Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, Pilkada
RUU Pemilu merupakan salah satu revisi undang-undang yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2021 di DPR. Salah satu aturan yang muncul dalam perubahan UU itu adalah soal . . .