- 6 Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Berpuasa
- Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
- Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
- Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
- Jokowi Kejar Aset BLBI Ratusan Triliun, Emang Bisa?
- PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
- Kuasa Hukum Bandingkan Pesta Atta Halilintar dan Pernikahan Anak Rizieq Shihab
- Anjuran dan Doa Niat Puasa Ramadan
- Kemenag Respons Kajian Ramadan Picu Pencopotan Pejabat Pelni
- Kritik Penggabungan Kemendikbud-Kemenristek, Mardani PKS: Seperti Poco-Poco
Terawan Teken Permenkes PSBB, Ini Aturan Pembatasan Transportasi

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah meneken Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam Permenkes tersebut, daerah yang melaksanakan PSBB disebutkan akan menerapkan enam kebijakan utama.
Keenam kegiatan tersebut adalah peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Dalam bab penjelasan, dijelaskan bahwa pembatasan moda transportasi diterapkan bagi seluruhnya yang mengangkut penumpang. Mulai dari layanan transportasi udara, laut, kereta api, hingga jalan raya (kendaraan umum/pribadi), tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang.
Baca Lainnya :
- Evolusi Kamera OPPO dari Masa ke Masa, 2020 Punya Megapixel Terbesar0
- Penjelasan LIPI dan PVMBG soal Gelembung di Laut Dekat Anak Krakatau0
- Setelah Didata Pemprov DKI, Pendaftar Kartu Pekerja Akan Diverifikasi Pemerintah Pusat 0
- Anies Terbitkan Surat Imbauan: Warga Diminta Tak Beli Masker Medis0
- Warga Bandung Positif COVID-19 Terbanyak di Cicendo dan Kiaracondong0
Juga dengan angkutan barang, untuk barang penting dan esensial. Permenkes memastikan semua jalur untuk transportasi barang akan tetap dibuka.
Adapun angkutan barang yang diizinkan dan dianggap penting serta esensial, terbagi menjadi 10 jenis. Mereka adalah
- Angkutan truk barang utuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;
- Angkutan barang untuk keperluan bahan pokok;
- Angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur-sayuran dan buah-buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket;
- Angkutan untuk pengedaran uang;
- Angkutan BBM/BBG;
- Angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan assembling;
- Angkutan truk barang untuk keperluan ekspor dan impor;
- Angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman (kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya);
- Angkutan bus jemputan karyawan industri manufaktur dan assembling; dan
- Angkutan kapal penyeberangan.
Selain itu, transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat dipastikan tetap berjalan. Serta, operasi kereta api, bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait, juga dipastikan tetap berjalan.
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.571.824 Sembuh : 1.419.796 Meninggal : 42.656 Dirawat : 109.372
Berita Populer
-
Pengamat sebut Prabowo-Puan dimungkinkan diduetkan pada Pilpres 2024
Pengamat sebut Prabowo-Puan dimungkinkan diduetkan pada Pilpres 2024
Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Harits Hijrah Wicaksana menyebutkan pasangan Prabowo Subianto dan . . .
-
Anjuran dan Doa Niat Puasa Ramadan
Anjuran dan Doa Niat Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah wajib yang penting serta istimewa dalam Islam. Ibadah puasa di bulan Ramadan juga diperintahkan oleh Allah SWT melalui . . .
-
Kritik Penggabungan Kemendikbud-Kemenristek, Mardani PKS: Seperti Poco-Poco
Kritik Penggabungan Kemendikbud-Kemenristek, Mardani PKS: Seperti Poco-Poco
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik rencana digabungnya Kementerian Riset dan Teknologi ( Kemenristek ) dengan Kementerian . . .
-
4 Tahun Kasus Air Keras, Novel Singgung Perjuangan Kebenaran
4 Tahun Kasus Air Keras, Novel Singgung Perjuangan Kebenaran
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, angkat suara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap dirinya yang dilakukan dua anggota Polri . . .
-
PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal bulan Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa 13 April 2021. Keputusan itu ditetapkan setelah tim rukyatul hilal PBNU . . .
Berita Terbaru
-
6 Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Berpuasa
6 Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Berpuasa
PALING tidak ada 6 adab puasa menurut Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz. Dan bagi orang yang . . .
-
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud mengindikasikan adanya kegagalan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem . . .
-
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Perseteruan Partai Demokrat dan Moeldoko memasuki babak baru. Baru-baru ini Partai Demokrat melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan . . .
-
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq Shihab sempat adu mulut dengan jaksa penuntut umum di dengan nada tinggi ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, . . .
-
Jokowi Kejar Aset BLBI Ratusan Triliun, Emang Bisa?
Jokowi Kejar Aset BLBI Ratusan Triliun, Emang Bisa?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk membentuk satuan tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk . . .