- Dugaan Investasi Bodong, Korban EDCCash Bakal Polisikan CEO
- Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
- Polemik Ceramah Tengku Zulkarnain soal Surga dan Warna Kulit
- Viral dan Dikomentari Gibran, Begini Nasib Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan
- Titah Megawati di Balik Jokowi Pisah Kemenristek dan BRIN
- Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
- Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
- Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
- SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
- China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!

Menteri Keuangan Sri Mulyani menang melawan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, majelis menyatakan gugatan Bambang tidak diterima.
"Amar putusan. Menyadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Baca Lainnya :
- RI Punya Potensi 464 Titik Harta Karun Bawah Laut0
- Protes KLB Demokrat, SBY Disebut Akan Demo ke Istana0
- KLB Demokrat, Darmizal Sebut Moeldoko Bakal Gantikan AHY0
- Dewan Keamanan PBB Didesak Beri Sanksi Setimpal untuk Myanmar 0
- Dianggap Kurang Bukti, Bareskrim Tolak Laporan Marzuki Alie ke AHY0
"Menghukum Penggugat (Bambang-red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000," ujar majelis.
Sebagaimana diketahui, Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case-case serupa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Menurut Puspa, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.583.182 Sembuh : 1.431.892 Meninggal : 42.906 Dirawat : 108.384
Berita Populer
-
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbud-Ristek merupakan buntut dari pengesahan . . .
-
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China memperingatkan Amerika Serikat untuk berhenti mendukung Taiwan dan tidak memicu perselisihan semakin tajam.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao . . .
-
Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan mimpi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mimpi Megawati yang diwujudkan Jokowi adalah Indonesia memiliki Badan Riset dan . . .
-
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Rizieq Shihab.Hal itu dikatakannya . . .
-
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Tradisi makan sahur dan berbuka puasa adalah tradisi yang punya landasan syar’i yang kuat. Para ulama sepakat disunnahkan bagi mereka yang berniat berpuasa keesokan . . .
Berita Terbaru
-
Dugaan Investasi Bodong, Korban EDCCash Bakal Polisikan CEO
Dugaan Investasi Bodong, Korban EDCCash Bakal Polisikan CEO
Sejumlah korban investasi bodong perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash akan melaporkan CEO perusahaan itu, Abdulrahman Yusuf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri . . .
-
Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
Memasuki bulan suci Ramadhan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan ucapan selamat Ramadhan sekaligus memperingatkan soal Radikalisme. Hal ini . . .
-
Polemik Ceramah Tengku Zulkarnain soal Surga dan Warna Kulit
Polemik Ceramah Tengku Zulkarnain soal Surga dan Warna Kulit
Video yang berisi ceramah Tengku Zulkarnain viral di media sosial lantaran dianggap rasis. Isi ceramah yang menyebut 'orang hitam tidak boleh masuk surga' itu menjadi . . .
-
Viral dan Dikomentari Gibran, Begini Nasib Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan
Viral dan Dikomentari Gibran, Begini Nasib Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan
Sebuah foto menggambarkan bus Batik Solo Trans (BST) ugal-ugalan viral di media sosial. Unggahan foto di media sosial itu sampai dikomentari oleh Wali Kota Solo, . . .
-
Titah Megawati di Balik Jokowi Pisah Kemenristek dan BRIN
Titah Megawati di Balik Jokowi Pisah Kemenristek dan BRIN
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri punya andil di balik pemisahan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional . . .