- Krisis Sudah Di Depan Mata, Saatnya Ganti Tim Ekonomi Jokowi?
- Kerumunan Tak Terelakkan di Pemakaman Habib Ali bin Assegaf
- Hujan Abu Guyur 5 Kecamatan Imbas Awan Panas Gunung Semeru
- Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
- Ponpes di Cianjur Roboh, Pencarian Korban Tertimbun Dilanjutkan Minggu Pagi
- Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Petang Ini
- Kasus Meninggal Akibat Vaksin, Ini Kata Ketua Komnas KIPI
- Segera Disidang, Raffi Ahmad Juga Dipolisikan soal Protkes
- Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok
- Mbak You Klarifikasi Ramalan Soal Pergantian Presiden di 2021
Sedang Pandemi Corona, MUI : Shalat Idul Fitri Boleh di Rumah

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Baca Lainnya :
- Mualaf ini Bongkar Sosok Yudi Mulyana, Kerja di Kemenag Hingga Pergi Haji Kemudian Dibaptis0
- Ust. Felix Sebut yang Meyakini Agama adalah Konspirasi sebagai Tak Punya Otak0
- Ketua Komisi MUI Minta Ulama Awasi TKA di Daerah Masing-masing0
- PA 212 Sebut Jokowi Gagal Tangani Virus Corona0
- Bekali Hal Ini Agar Puasamu Diterima0
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 896.642 Sembuh : 727.358 Meninggal : 25.767 Dirawat : 143.517
Berita Populer
-
Segera Disidang, Raffi Ahmad Juga Dipolisikan soal Protkes
Segera Disidang, Raffi Ahmad Juga Dipolisikan soal Protkes
Selebritas Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat . . .
-
Kasus Meninggal Akibat Vaksin, Ini Kata Ketua Komnas KIPI
Kasus Meninggal Akibat Vaksin, Ini Kata Ketua Komnas KIPI
Menghadapi kekhawatiran masyarakat mengenai vaksin Covid-19, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) angkat bicara.Melalui rilis medianya, . . .
-
Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok
Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai membongkar langkah Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar . . .
-
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Petang Ini
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Petang Ini
Gunung Merapi kembali erupsi petang ini. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat awan panas guguran terjadi pukul 17.00 . . .
-
Mbak You Klarifikasi Ramalan Soal Pergantian Presiden di 2021
Mbak You Klarifikasi Ramalan Soal Pergantian Presiden di 2021
Seorang peramal bernama Mbak You mengklarifikasi yang berkembang bahwa dirinya pernah menyebut bakal ada pergantian presiden di tahun 2021. Dia membantah hal . . .
Berita Terbaru
-
Krisis Sudah Di Depan Mata, Saatnya Ganti Tim Ekonomi Jokowi?
Krisis Sudah Di Depan Mata, Saatnya Ganti Tim Ekonomi Jokowi?
Ekonom senior Dr Rizal Ramli kembali mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengklaim kalau ekonomi Indonesia tahun ini bisa tumbuh di . . .
-
Kerumunan Tak Terelakkan di Pemakaman Habib Ali bin Assegaf
Kerumunan Tak Terelakkan di Pemakaman Habib Ali bin Assegaf
Para pelayat mendatangi pemakaman Habib Ali bin Assegaf. Meski sudah ada imbauan agar pengikut Habib menghindari kerumunan, namun tetap saja, kerumunan . . .
-
Hujan Abu Guyur 5 Kecamatan Imbas Awan Panas Gunung Semeru
Hujan Abu Guyur 5 Kecamatan Imbas Awan Panas Gunung Semeru
Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diguyur hujan abu vulkanik setelah Gunung Semeru erupsi dan meluncurkan awan panas guguran sejauh empat . . .
-
Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
Sebanyak 1.200 orang warga yang mengungsi akibat gempa magnitudo 6,2 di pegunungan Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumandaa, Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, . . .
-
Ponpes di Cianjur Roboh, Pencarian Korban Tertimbun Dilanjutkan Minggu Pagi
Ponpes di Cianjur Roboh, Pencarian Korban Tertimbun Dilanjutkan Minggu Pagi
Petugas gabungan melanjutkan pencarian korban runtuhnya bangunan asrama santri Pondok Pesantren Al-Madaroh Cianjur, Jawa Barat, Minggu pagi. Diduga masih ada . . .