- Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
- Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
- Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
- SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
- China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
- Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
- Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
- detikKultum Prof Nasaruddin Umar: Ramadhan Adalah Bulan Kemenangan
- Grab-Altimeter Capital Bakal Merger, Valuasi Ditaksir Rp585 T
- Muhammadiyah Hadirkan Program Ramadhan Sehat dan Aman
Reza Artamevia Didakwa Pasal Serius Terkait Narkoba

Reza Artamevia baru saja menjalani sidang perdana kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan.
"Agenda sidang kita dakwaan baru ya. Ditunda dulu seminggu, minggu depan baru menghadirkan saksi. Hari ini kan sidang perdana," ujar kuasa hukum Reza Artamevia, Kamil Daud, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, Reza Artamevia hadir secara virtual di depan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun membacakan dakwaan kepada Reza Artamevia.
Baca Lainnya :
- Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Terhadap Teh Ninih Secara Sepihak0
- Bams Buka Suara soal Kabar Istri Selingkuh dengan Sang Ayah0
- KPK Panggil Pedangdut Cita Citata terkait Kasus Suap Bansos Covid-190
- Ramal Presiden Jokowi Berujung Dipolisikan, Mbak You Kembali Menerawang 0
- Erick Thohir Foto Bareng Kaesang, Netizen Geregetan Titip Jewer dan Dirukyat0
JPU mendakwa pelantun Berharap Tak Berpisah itu dengan pasal yang dianggap serius. Yaitu dengan pasal 112, 114 dan 117 tentang narkotika.
"Yang di dakwaan adalah Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan kedua, pasal 127 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuh Kamil Daud.
Namun, Reza Artamevia keberatan dengan dakwaan dari JPU. Sebab ada yang menurutnya tidak sesuai dengan kenyataan.
"Nah kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0,78 itu sebetulnya 0,6 (gram). Dan itu juga di bawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," papar Kamil Daud.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.583.182 Sembuh : 1.431.892 Meninggal : 42.906 Dirawat : 108.384
Berita Populer
-
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq Shihab sempat adu mulut dengan jaksa penuntut umum di dengan nada tinggi ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, . . .
-
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Perseteruan Partai Demokrat dan Moeldoko memasuki babak baru. Baru-baru ini Partai Demokrat melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan . . .
-
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud mengindikasikan adanya kegagalan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem . . .
-
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbud-Ristek merupakan buntut dari pengesahan . . .
-
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Susi Pudjiastuti memperoleh elektabilitas tertinggi, 30,9 persen, berdasarkan hasil survei Lembaga KedaiKOPI terkait tokoh calon pemimpin Indonesia 2024 kategori . . .
Berita Terbaru
-
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Tradisi makan sahur dan berbuka puasa adalah tradisi yang punya landasan syar’i yang kuat. Para ulama sepakat disunnahkan bagi mereka yang berniat berpuasa keesokan . . .
-
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Rizieq Shihab.Hal itu dikatakannya . . .
-
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai ada sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang layak diganti. Salah satunya adalah Menteri . . .
-
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
Pendaftaran nama merek dan logo Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) ternyata . . .
-
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China memperingatkan Amerika Serikat untuk berhenti mendukung Taiwan dan tidak memicu perselisihan semakin tajam.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao . . .