- Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang
- Ini Tanda Ekonomi RI Bangkit, Penjualan Gas-Impor Migas Naik!
- Di Balik Penjara, Habib Rizieq Rampungkan S3 di Universiti Sains Islam Malaysia
- Ayat dan Hadis Tentang Perintah dan Pahala Puasa Ramadan
- Soal Musa Temui Firaun, Ngabalin Sebut Hehamahua Teroris
- Refly Harun: Bima Arya Dicatat Sejarah Penjarakan Habib Rizieq
- Wacana KLB Beredar, PKB Cak Imin Dinilai Makin Oligarkis
- Simak, Ini yang Terjadi Pada Tubuh Selama 30 Hari Berpuasa
- Mahfud Pastikan Satgas BLBI Tagih Utang Sjamsul Nursalim
- Tensi Tinggi! Biden Serang Putin, AS Usir 10 Diplomat Rusia
PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Pedoman pembatasan sosial berskala besar () yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan akan melarang untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang.Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).
Baca Lainnya :
- OJK Minta Debitur Mampu Bayar Tak Ambil Kesempatan Penangguhan Cicilan Kredit0
- Pemerintah: Jaga Jarak Bukan Imbauan Tapi Perintah0
- Bisnis Angkutan Bus Anjlok Selama Wabah Corona, Bahkan Tidak Laku!0
- Gempa M 6,1 di Maluku Utara Tak Berpotensi Tsunami0
- Pemerintah Sebut OTG Positif Bikin Kasus Covid-19 Meluas, Apa Sih Itu?0
Salah satu layanan aplikasi ojek online, Grab mengaku belum mengetahui aturan tersebut."Kami cek dulu ya," kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).Layanan aplikasi ojek online Gojek juga menyatakan akan menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 mengenai larangan pengangkutan penumpang tersebut.
Diketahui, dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.594.722 Sembuh : 1.444.229 Meninggal : 43.196 Dirawat : 107.297
Berita Populer
-
Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI
Publik Sebut di Era Jokowi Perpecahan Makin Nyata, Fadli Zon: Berawal dari Pilkada DKI
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai persoalan radikalisme dan intoleran yang saat ini kerap terjadi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berawal . . .
-
Refly Harun: Bima Arya Dicatat Sejarah Penjarakan Habib Rizieq
Refly Harun: Bima Arya Dicatat Sejarah Penjarakan Habib Rizieq
Pakar Hukum, Refly Harun menyebut Wali Kota Bogor Bima Arya akan masuk sejarah menjadi orang yang memenjarakan Habib Rizieq Shihab. Sebab, Bima Arya melaporkan Habib . . .
-
Susi Pudjiastuti Kecam Lucinta Luna!
Susi Pudjiastuti Kecam Lucinta Luna!
Lucinta Luna dikecam sejumlah pihak soal video viral yang memperlihatkan dirinya diduga melakukan animal abuse. Di video tersebut ia tampak bermain bersama . . .
-
Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
Memasuki bulan suci Ramadhan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan ucapan selamat Ramadhan sekaligus memperingatkan soal Radikalisme. Hal ini . . .
-
Soal Musa Temui Firaun, Ngabalin Sebut Hehamahua Teroris
Soal Musa Temui Firaun, Ngabalin Sebut Hehamahua Teroris
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua sebagai . . .
Berita Terbaru
-
Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang
Jika Jokowi Nekat Angkat Ahok sebagai Menteri, Refly Harun sebut Akan Ada Pelanggaran Undang-undang
Isu reshuffle kabinet terus mengemuka beberapa hari terakhir karena ada penggabungan beberapa menteri yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi . . .
-
Ini Tanda Ekonomi RI Bangkit, Penjualan Gas-Impor Migas Naik!
Ini Tanda Ekonomi RI Bangkit, Penjualan Gas-Impor Migas Naik!
Ekonomi Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda pulih setelah diterpa badai pandemi pada 2020 lalu. Hal ini ditandai dengan meningkatnya penjualan gas dan juga impor . . .
-
Di Balik Penjara, Habib Rizieq Rampungkan S3 di Universiti Sains Islam Malaysia
Di Balik Penjara, Habib Rizieq Rampungkan S3 di Universiti Sains Islam Malaysia
Habib Rizieq Syihab dikabarkan menyandang gelar doktor usai mengikuti uji disertasi secara online di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM).Dalam disertasi itu, Habib . . .
-
Ayat dan Hadis Tentang Perintah dan Pahala Puasa Ramadan
Ayat dan Hadis Tentang Perintah dan Pahala Puasa Ramadan
Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan suatu amalan yang wajib dikerjakan bagi tiap umat Islam. Dengan menjalankan perintah Allah SWT ini, tiap umat Islam akan . . .
-
Soal Musa Temui Firaun, Ngabalin Sebut Hehamahua Teroris
Soal Musa Temui Firaun, Ngabalin Sebut Hehamahua Teroris
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI Abdullah Hehamahua sebagai . . .