- Ngeri! Puting Beliung Besar Muncul di Waduk Gajah Mungkur
- Listyo Sigit Harap Tak Ada Lagi Anggapan Kriminalisasi Ulama
- Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
- Djuyoto Suntani yang Bikin Heboh Ngaku Presiden Perdamaian Dunia Meninggal
- Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
- FedEx Bakal PHK 6.300 Karyawan
- Menag Yaqut Minta Kiai dan Tokoh Agama Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19
- Pemprov DKI Siapkan Dana Rp5 Triliun untuk Antisipasi Banjir
- Fit and Proper Test, Jenderal Idham Azis Kawal Calon Kapolri Listyo ke DPR
- Fakta Terbaru Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Perawat Tak Dipidana
PSBB Larang Ojek Online Angkut Penumpang

Pedoman pembatasan sosial berskala besar () yang baru saja ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan akan melarang untuk mengangkut penumpang. Kecuali, angkutan barang.Aturan mengenai pedoman PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona.
Dalam pedoman itu dijelaskan pada bagian perusahaan komersial dan swasta bahwa ojek online tidak boleh mengangkut penumpang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dikutip Minggu (5/4).
Baca Lainnya :
- OJK Minta Debitur Mampu Bayar Tak Ambil Kesempatan Penangguhan Cicilan Kredit0
- Pemerintah: Jaga Jarak Bukan Imbauan Tapi Perintah0
- Bisnis Angkutan Bus Anjlok Selama Wabah Corona, Bahkan Tidak Laku!0
- Gempa M 6,1 di Maluku Utara Tak Berpotensi Tsunami0
- Pemerintah Sebut OTG Positif Bikin Kasus Covid-19 Meluas, Apa Sih Itu?0
Salah satu layanan aplikasi ojek online, Grab mengaku belum mengetahui aturan tersebut."Kami cek dulu ya," kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian kepada CNNIndonesia.com, Minggu (5/4).Layanan aplikasi ojek online Gojek juga menyatakan akan menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 mengenai larangan pengangkutan penumpang tersebut.
Diketahui, dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 939.948 Sembuh : 763.703 Meninggal : 26.857 Dirawat : 149.388
Berita Populer
-
Banjir Kalsel, Jokowi Salahkan Hujan, WALHI: Mending Tak Usah ke Sini!
Banjir Kalsel, Jokowi Salahkan Hujan, WALHI: Mending Tak Usah ke Sini!
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono menyesalkan pernyataan Jokowi yang menyatakan curahan hujan sebagai penyebab . . .
-
Bima Arya Siapkan Sanksi RS Ummi Terkait Kasus Swab Rizieq
Bima Arya Siapkan Sanksi RS Ummi Terkait Kasus Swab Rizieq
Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada RS Ummi, Bogor lantaran diduga menghalangi tugas Satgas Covid-19 terkait informasi hasil . . .
-
Ahok Ketawa Aja Tanggapi Haji Lulung soal Pesta Bareng Raffi Ahmad
Ahok Ketawa Aja Tanggapi Haji Lulung soal Pesta Bareng Raffi Ahmad
Anggota DPR Fraksi PAN Haji Lulung meminta polisi memanggil Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pesta bareng Raffi Ahmad. . . .
-
Fakta Terbaru Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Perawat Tak Dipidana
Fakta Terbaru Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Perawat Tak Dipidana
Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, . . .
-
Lulung Ingatkan Ahok: Es Kemong Pakai Roti, Kalau Ngomong Hati-hati!
Lulung Ingatkan Ahok: Es Kemong Pakai Roti, Kalau Ngomong Hati-hati!
Komisaris Utamaa Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merespons permintaan anggota DPR Abraham Lunggana atau Haji Lulung agar dia diperiksa polisi terkait . . .
Berita Terbaru
-
Ngeri! Puting Beliung Besar Muncul di Waduk Gajah Mungkur
Ngeri! Puting Beliung Besar Muncul di Waduk Gajah Mungkur
Fenomena angin puting beliung muncul di Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri, Jawa Tengah, sore ini. Puting beliung muncul dengan ukuran cukup besar dan berdurasi cukup . . .
-
Listyo Sigit Harap Tak Ada Lagi Anggapan Kriminalisasi Ulama
Listyo Sigit Harap Tak Ada Lagi Anggapan Kriminalisasi Ulama
Calon kepala Kepolisian RI, Komjen Listyo Sigit Prabowo berharap tidak ada lagi anggapan adanya kriminalisasi ulama yang dilakukan oleh polisi.Sigit mengatakan, Polri . . .
-
Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
Dalam pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), bencana banjir yang terjadi khususnya di Kalimantan Selatan bukanlah bencana alam, melainkan bencana . . .
-
Djuyoto Suntani yang Bikin Heboh Ngaku Presiden Perdamaian Dunia Meninggal
Djuyoto Suntani yang Bikin Heboh Ngaku Presiden Perdamaian Dunia Meninggal
Djuyoto Suntani yang pernah membuat ramai dunia maya karena mengaku menjadi Presiden Komite Perdamaian Dunia, meninggal dunia. Jenazah Djuyoto dimakamkan di Desa Plajan . . .
-
Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Pemerintahan presiden terpilih Amerika Serikat Joe Biden akan tetap mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, tapi akan mengupayakan pembentukan negara Palestina. . . .