- Serang Nus Kei, Anak Buah John Kei Divonis hingga 2 Tahun Bui
- Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter Dirasakan Kuat di Manado hingga Halmahera Maluku Utara
- Gibran Rakabuming Raka Sah Jadi Wali Kota Solo
- Bom Bunuh Diri Guncang Irak, 20 Orang Tewas
- PKS Nilai Perpres Ekstremisme Bisa Buat Masyarakat Terbelah
- Jokowi Ungkap 5 Usaha Tahan Banting dari Infeksi Corona
- Menkeu: Ekonomi RI 2020 Masih Lebih Baik dari India dan Filipina
- Perpres 7 Tahun 2021 Dinilai Berpotensi Picu Konflik
- Indonesia Berharap Joe Biden Positif untuk Palestina
- Pimpinan DPR Minta Menkes Ambil Tindakan: RS untuk Pasien COVID Kini Penuh
PSBB Jakarta, Motor Pribadi Bisa Bawa Penumpang Asal Satu Alamat
2.jpg)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu
aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan roda dua bagi ojek online. Akan
tetapi, kendaraan pribadi tetap bisa membawa penumpang dengan syarat tertentu.
Baca Lainnya :
- BCA Tebar Dividen Rp13,7 T di Tengah Wabah Corona0
- Kaum Miskin Kota Sekarat, Mati karena Corona atau Mati Kelaparan 0
- Pertama dalam Sejarah: Sri Mulyani Terbitkan Surat Utang 50 Tahun0
- Hari Ini dalam Sejarah: Letusan Hebat Gunung Tambora yang Mengubah Dunia0
- Ini Cara Yunani Berhasil Redam Covid-190
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kendaraan roda dua online hanya diperbolehkan mengantar barang dan logistik dan tidak boleh membawa penumpang. Sementara kendaraan roda dua pribadi diperbolehkan membawa penumpang selama keduanya satu alamat.
Peraturan ini, kata Syafrin, dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur, UU 6 Tahun 2018, dan PP Nomor 21 Tahun 2020, serta Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
"Bagi roda dua online hanya untuk bagi angkutan logistik atau barang antaran, sementara untuk kendaraan roda dua kendaraan pribadi, selain digunakan pengendara, juga bisa angkut penumpang. Tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan dimaksud," kata Syafrin dalam konferensi pers yang disiarkan live di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Jumat (10/4/2020).
Menurut Syafrin, kendaraan roda dua boleh tetap beroperasi,
mengingat ini adalah moda transportasi utama warga Jakarta. Syafrin menyebut
sejumlah pelaku usaha di Jakarta juga menggunakan kendaraan roda dua.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 951.651 Sembuh : 772.790 Meninggal : 27.203 Dirawat : 151.658
Berita Populer
-
Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Pemerintahan presiden terpilih Amerika Serikat Joe Biden akan tetap mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, tapi akan mengupayakan pembentukan negara Palestina. . . .
-
Menag Yaqut Minta Kiai dan Tokoh Agama Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19
Menag Yaqut Minta Kiai dan Tokoh Agama Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap pengasuh pesantren dan para tokoh agama mendapat prioritas program vaksinasi Covid-19. Sebab menurutnya, kiai pesantren dan . . .
-
Tak Hadiri Pelantikan Joe Biden, Trump Berjanji akan Kembali
Tak Hadiri Pelantikan Joe Biden, Trump Berjanji akan Kembali
Donald Trump berjanji akan "kembali lagi dalam wujud apa pun" setelah meninggalkan Gedung Putih untuk terakhir kalinya sebagai presiden.Dia mengatakan kepada para . . .
-
Fakta Terbaru Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Perawat Tak Dipidana
Fakta Terbaru Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Perawat Tak Dipidana
Polisi menyampaikan sejumlah fakta terbaru terkait kasus hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan perawat dan pasien di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, . . .
-
Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
Dalam pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), bencana banjir yang terjadi khususnya di Kalimantan Selatan bukanlah bencana alam, melainkan bencana . . .
Berita Terbaru
-
Serang Nus Kei, Anak Buah John Kei Divonis hingga 2 Tahun Bui
Serang Nus Kei, Anak Buah John Kei Divonis hingga 2 Tahun Bui
Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun penjara terhadap beberapa anak buah John Kei atas kasus penyerangan terhadap anak buah . . .
-
Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter Dirasakan Kuat di Manado hingga Halmahera Maluku Utara
Gempa Dahsyat 7,1 Skala Richter Dirasakan Kuat di Manado hingga Halmahera Maluku Utara
Gempa dahsyat berkekuatan 7,1 Skala Richter yang berpusat di Melonguane, Sulawesi Utara juga dirasakan getarannya oleh warga Halmahera Utara hingga kekuatan III skala . . .
-
Gibran Rakabuming Raka Sah Jadi Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka Sah Jadi Wali Kota Solo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai wali kota-wakil wali kota Solo hasil Pilkada Surakarta 2020 dalam rapat pleno . . .
-
Bom Bunuh Diri Guncang Irak, 20 Orang Tewas
Bom Bunuh Diri Guncang Irak, 20 Orang Tewas
Lebih dari 20 orang tewas dalam dua bom bunuh diri yang menghantam Baghdad, Irak, pada Kamis (21/1) pagi.Wartawan AFP mengaku mendengar ledakan besar diikuti dengan . . .
-
PKS Nilai Perpres Ekstremisme Bisa Buat Masyarakat Terbelah
PKS Nilai Perpres Ekstremisme Bisa Buat Masyarakat Terbelah
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Sukamta mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan . . .