- Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
- Djuyoto Suntani yang Bikin Heboh Ngaku Presiden Perdamaian Dunia Meninggal
- Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
- FedEx Bakal PHK 6.300 Karyawan
- Menag Yaqut Minta Kiai dan Tokoh Agama Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19
- Pemprov DKI Siapkan Dana Rp5 Triliun untuk Antisipasi Banjir
- Fit and Proper Test, Jenderal Idham Azis Kawal Calon Kapolri Listyo ke DPR
- Fakta Terbaru Kasus Mesum di RSD Wisma Atlet, Pasien Jadi Tersangka, Perawat Tak Dipidana
- Kehilangan Penciuman karena Corona, Satu Keluarga Tak Tahu Rumahnya Kebakaran
- Epidemiolog: Airlangga Tutupi Covid-19 karena Takut Dibully
Praperadilan Ditolak, Kubu Rizieq Ingin Gugat Pasal KUHAP

Pengacara Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menuturkan bahwa pihaknya berencana mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal 78 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa sidang praperadilan diputuskan oleh hakim tunggal.
Hal itu, kata dia, merupakan tindak lanjut usai permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya ditolak oleh hakim tunggal, Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1).
"Nanti rencana saya mau mengajukan Judicial Review tentang mengadili praperadilan yaitu hakim tunggal. Hakim tunggal ini kan semau-maunya dia saja, itu," kata Alamsyah kepada wartawan usai sidang putusan.
Baca Lainnya :
- Ribka Tjiptaning Ungkap Bisnis Swab RS di Depan Menkes 0
- Black Box SJ 182 Ditemukan, Sejumlah Pejabat Merapat ke JICT 0
- Jokowi Diprediksi Kirim Surpres Calon Kapolri pada Rabu Wage0
- Kontroversi Sains Harun Yahya, Penantang Teori Evolusi Darwin 0
- Bertambah Lagi, Total 74 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi Tim Gabungan0
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dijelaskan bahwa sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera. Tertuang dalam Pasal 78 Ayat (2).
Sahyuti menganggap pandangan dan putusan yang dihasilkan oleh hakim tunggal bersifat pribadi. Tidak ada pertimbangan dari hakim yang lain. Oleh karena itu, dia ingin mengajukan judicial review ke MK.
Alamsyah mengatakan bahwa dalam sidang peradilan pidana, putusan dari Majelis Hakim dapat diuji melalui banding, hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Hal itu berbeda dari putusan hakim tunggal yang tidak dapat diuji melalui proses hukum lanjutan.
Meski
demikian, dia belum bisa memastikan kapan gugatan akan diajukan ke MK. "JR
mungkin tunggu kalau tidak minggu depan, karena kami mendampingi para tersangka
banyak sekali di Polda," ucapnya.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 927.380 Sembuh : 753.948 Meninggal : 26.590 Dirawat : 146.842
Berita Populer
-
Banjir Kalsel, Jokowi Salahkan Hujan, WALHI: Mending Tak Usah ke Sini!
Banjir Kalsel, Jokowi Salahkan Hujan, WALHI: Mending Tak Usah ke Sini!
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono menyesalkan pernyataan Jokowi yang menyatakan curahan hujan sebagai penyebab . . .
-
Bima Arya Siapkan Sanksi RS Ummi Terkait Kasus Swab Rizieq
Bima Arya Siapkan Sanksi RS Ummi Terkait Kasus Swab Rizieq
Wali Kota Bogor, Bima Arya memastikan pihaknya akan memberikan sanksi kepada RS Ummi, Bogor lantaran diduga menghalangi tugas Satgas Covid-19 terkait informasi hasil . . .
-
Ahok Ketawa Aja Tanggapi Haji Lulung soal Pesta Bareng Raffi Ahmad
Ahok Ketawa Aja Tanggapi Haji Lulung soal Pesta Bareng Raffi Ahmad
Anggota DPR Fraksi PAN Haji Lulung meminta polisi memanggil Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait pesta bareng Raffi Ahmad. . . .
-
Lulung Ingatkan Ahok: Es Kemong Pakai Roti, Kalau Ngomong Hati-hati!
Lulung Ingatkan Ahok: Es Kemong Pakai Roti, Kalau Ngomong Hati-hati!
Komisaris Utamaa Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merespons permintaan anggota DPR Abraham Lunggana atau Haji Lulung agar dia diperiksa polisi terkait . . .
-
Korupsi Bansos Saat Pandemi Tindakan Biadab, KPK Diingat Rakyat Jika Berhasil Bubarkan Partai Korup
Korupsi Bansos Saat Pandemi Tindakan Biadab, KPK Diingat Rakyat Jika Berhasil Bubarkan Partai Korup
Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) harus berani membongkar kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat politisi PDIP Perjuangan Juliari Batubara.Direktur Eksekutif Indonesia . . .
Berita Terbaru
-
Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
Walhi: Ini Bukan Bencana Alam, Tapi Pemerintah Merencanakan Bencana
Dalam pandangan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), bencana banjir yang terjadi khususnya di Kalimantan Selatan bukanlah bencana alam, melainkan bencana . . .
-
Djuyoto Suntani yang Bikin Heboh Ngaku Presiden Perdamaian Dunia Meninggal
Djuyoto Suntani yang Bikin Heboh Ngaku Presiden Perdamaian Dunia Meninggal
Djuyoto Suntani yang pernah membuat ramai dunia maya karena mengaku menjadi Presiden Komite Perdamaian Dunia, meninggal dunia. Jenazah Djuyoto dimakamkan di Desa Plajan . . .
-
Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Joe Biden Akan Tetap Akui Yerusalem Sebagai Ibu Kota Israel
Pemerintahan presiden terpilih Amerika Serikat Joe Biden akan tetap mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, tapi akan mengupayakan pembentukan negara Palestina. . . .
-
FedEx Bakal PHK 6.300 Karyawan
FedEx Bakal PHK 6.300 Karyawan
FedEx mengumumkan akan memangkas hingga 6.300 karyawan di Eropa.Dikutip dari CNN Business, perusahaan pengiriman tersebut akan mengurangi tenaga kerja Eropa antara 5.500 . . .
-
Menag Yaqut Minta Kiai dan Tokoh Agama Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19
Menag Yaqut Minta Kiai dan Tokoh Agama Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap pengasuh pesantren dan para tokoh agama mendapat prioritas program vaksinasi Covid-19. Sebab menurutnya, kiai pesantren dan . . .