- Demokrat Beri Catatan Risma Pekerjakan Tunawisma di BUMN
- PDIP Respons TP3 soal Kematian Laskar FPI: Kok Presiden Lagi?
- Beri Pekerjaan Untuk 15 Pengemis, Risma Itu Ketua BEM Atau Mensos?
- MUI Tolak PAM Swakarsa, Cemas Premanisme Dijamin Aparat
- Wanita Mesir Ditangkap Polisi Akibat Buat Kue Berbentuk Penis
- Google Ancam Tutup Mesin Pencari Di Australia
- Gagalkan Penyelundupan Bibit Lobster Senilai Rp 6 Miliar, Polda Banten Tangkap 2 Orang
- Singgung Ekonomi Hijau Dan Digitalisasi, Jokowi Optimis Tahun 2021 Ekonomi Indonesia Bangkit
- Peran Maruf Amin Di Pemerintahan Minim, Sinyal Indonesia Tidak Butuh Posisi Wapres
- Pesan Menkes Pada Orang Kaya, Ingat Empati Terhadap Rakyat Kecil, Sabar Tunggu Vaksin Covid-19
Posting Gambar Megawati Gendong Jokowi, Ketua FPI Galang Welly Putra Terancam 4 Tahun Penjara

Ketua FPI Galang, Welly Putra mengunggah gambar bernada penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Kini dia terancam pidana 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Dalam postingan warga Dusun III Nusa Indah, Kelurahan Sei Karang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang itu, terlihat Megawati menggendong Jokowi seperti layaknya bayi.
Baca Lainnya :
- Pakai Baju Longgar untuk Tutupi Kehamilan, Remaja Melahirkan di Kamar Mandi Lalu Buang Bayinya0
- Bejat! Kakek Usia 70 Tahun Ikut Setubuhi Siswi SMP Tasikmalaya0
- Penyelenggara Acara Habib Rizieq di Megamendung Berpotensi Jadi Tersangka0
- Edhy Prabowo Ditransfer Pengusaha Rp3,4 Miliar Sebelum Terbang ke AS0
- Fadli Zon Bicara, Apresiasi Keputusan Edhy Mundur Dan Sindir KPK Soal Harun Masiku0
Postingan mendapat respons dari Tim Subdit Cyber Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Polisi akhirnya mencokok Ketua FPI Galang, Welly Putra di kediamannya.
Welly Putra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP atau Pasal 207 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 45 ayat 3: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 965.283 Sembuh : 781.147 Meninggal : 27.453 Dirawat : 156.683
Berita Populer
-
Wanita Mesir Ditangkap Polisi Akibat Buat Kue Berbentuk Penis
Wanita Mesir Ditangkap Polisi Akibat Buat Kue Berbentuk Penis
Kepolisian Mesir menangkap seorang wanita setempat karena membuat kue bertema seksual. Kue tersebut disajikan di sebuah pesta ulang tahun klub . . .
-
MUI Tolak PAM Swakarsa, Cemas Premanisme Dijamin Aparat
MUI Tolak PAM Swakarsa, Cemas Premanisme Dijamin Aparat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai calon Kapolri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo tak perlu lagi menghidupkan pengamanan masyarakat atau . . .
-
Peran Maruf Amin Di Pemerintahan Minim, Sinyal Indonesia Tidak Butuh Posisi Wapres
Peran Maruf Amin Di Pemerintahan Minim, Sinyal Indonesia Tidak Butuh Posisi Wapres
Minimnya peran Wakil Presiden Maruf Amin di tengah banyaknya bencana melanda Indonesia memberikan sinyal bahwa pemerintahan tidak terlalu membutuhkan posisi . . .
-
Puan Minta Listyo Tak Pakai Kacamata Kuda Tegakkan Hukum
Puan Minta Listyo Tak Pakai Kacamata Kuda Tegakkan Hukum
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dalam penegakan hukum di . . .
-
PDIP Respons TP3 soal Kematian Laskar FPI: Kok Presiden Lagi?
PDIP Respons TP3 soal Kematian Laskar FPI: Kok Presiden Lagi?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menganggap langkah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang . . .
Berita Terbaru
-
Demokrat Beri Catatan Risma Pekerjakan Tunawisma di BUMN
Demokrat Beri Catatan Risma Pekerjakan Tunawisma di BUMN
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hasani Bin Zuber meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini lebih memberikan hal-hal yang bisa membuat . . .
-
PDIP Respons TP3 soal Kematian Laskar FPI: Kok Presiden Lagi?
PDIP Respons TP3 soal Kematian Laskar FPI: Kok Presiden Lagi?
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan menganggap langkah Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang . . .
-
Beri Pekerjaan Untuk 15 Pengemis, Risma Itu Ketua BEM Atau Mensos?
Beri Pekerjaan Untuk 15 Pengemis, Risma Itu Ketua BEM Atau Mensos?
Aksi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengantar 15 gelandangan dan pengemis untuk bekerja di BUMN Waskita Karya dinilai hanya simbolis semata, dan hanya mengejar . . .
-
MUI Tolak PAM Swakarsa, Cemas Premanisme Dijamin Aparat
MUI Tolak PAM Swakarsa, Cemas Premanisme Dijamin Aparat
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menilai calon Kapolri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo tak perlu lagi menghidupkan pengamanan masyarakat atau . . .
-
Wanita Mesir Ditangkap Polisi Akibat Buat Kue Berbentuk Penis
Wanita Mesir Ditangkap Polisi Akibat Buat Kue Berbentuk Penis
Kepolisian Mesir menangkap seorang wanita setempat karena membuat kue bertema seksual. Kue tersebut disajikan di sebuah pesta ulang tahun klub . . .