- Karyawan Toko Curi 14 iPhone Diduga Terjerat Utang Main Saham
- 6 Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Berpuasa
- Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
- Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
- Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
- Jokowi Kejar Aset BLBI Ratusan Triliun, Emang Bisa?
- PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
- Kuasa Hukum Bandingkan Pesta Atta Halilintar dan Pernikahan Anak Rizieq Shihab
- Anjuran dan Doa Niat Puasa Ramadan
- Kemenag Respons Kajian Ramadan Picu Pencopotan Pejabat Pelni
Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang yang Mudik

Pemerintah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin menyampaikan transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum.
"Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata dia di Jakarta pada Ahad (5/4) dilansir siaran pers.
Baca Lainnya :
- Kabar Baik dari Vietnam: Nol Kasus Baru Virus Corona, Nol Kematian, Apa yang Dilakukan?0
- 7 Manfaat Daun Kelor, Efektif Tingkatkan Imunitas Tubuh Saat Pandemi Corona Covid-190
- Cerita Kota di Spanyol Sukses Lakukan Lockdown, Tak Ada Warga Terinfeksi Virus Corona0
- Terawan Teken Permenkes PSBB, Ini Aturan Pembatasan Transportasi0
- Evolusi Kamera OPPO dari Masa ke Masa, 2020 Punya Megapixel Terbesar0
Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, misal sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Ia meyakini dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah. Saat ini, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.
Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.571.824 Sembuh : 1.419.796 Meninggal : 42.656 Dirawat : 109.372
Berita Populer
-
Pengamat sebut Prabowo-Puan dimungkinkan diduetkan pada Pilpres 2024
Pengamat sebut Prabowo-Puan dimungkinkan diduetkan pada Pilpres 2024
Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Setia Budhi Rangkasbitung Harits Hijrah Wicaksana menyebutkan pasangan Prabowo Subianto dan . . .
-
Anjuran dan Doa Niat Puasa Ramadan
Anjuran dan Doa Niat Puasa Ramadan
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah wajib yang penting serta istimewa dalam Islam. Ibadah puasa di bulan Ramadan juga diperintahkan oleh Allah SWT melalui . . .
-
Kritik Penggabungan Kemendikbud-Kemenristek, Mardani PKS: Seperti Poco-Poco
Kritik Penggabungan Kemendikbud-Kemenristek, Mardani PKS: Seperti Poco-Poco
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik rencana digabungnya Kementerian Riset dan Teknologi ( Kemenristek ) dengan Kementerian . . .
-
4 Tahun Kasus Air Keras, Novel Singgung Perjuangan Kebenaran
4 Tahun Kasus Air Keras, Novel Singgung Perjuangan Kebenaran
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, angkat suara terkait peristiwa penyiraman air keras terhadap dirinya yang dilakukan dua anggota Polri . . .
-
PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
PBNU Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menetapkan awal bulan Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa 13 April 2021. Keputusan itu ditetapkan setelah tim rukyatul hilal PBNU . . .
Berita Terbaru
-
Karyawan Toko Curi 14 iPhone Diduga Terjerat Utang Main Saham
Karyawan Toko Curi 14 iPhone Diduga Terjerat Utang Main Saham
Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki kasus pencurian 14 unit ponsel merek iPhone dari sebuah toko di Rukan Sedayu Square Cengkareng.Aksi pencurian ini . . .
-
6 Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Berpuasa
6 Adab yang Perlu Diperhatikan Orang yang Berpuasa
PALING tidak ada 6 adab puasa menurut Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi dalam kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz. Dan bagi orang yang . . .
-
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud mengindikasikan adanya kegagalan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem . . .
-
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Perseteruan Partai Demokrat dan Moeldoko memasuki babak baru. Baru-baru ini Partai Demokrat melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan . . .
-
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq Shihab sempat adu mulut dengan jaksa penuntut umum di dengan nada tinggi ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, . . .