- RR: Jangan Mimpi Ekonomi Pulih Dengan Model Kepemimpinan Jokowi
- Memalukan, Oknum Polisi Ini Tepergok Warga Mencuri Mobil Pikap
- Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK
- Senator Papua soal Rasialisme ke Pigai: Jangan Buat Bara Api
- Ambroncius Akui Hanura Marah soal Pigai dan Gorila
- Polri Bantah Isu Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan
- Draf RUU Pemilu: Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilpres, Pileg, Pilkada
- Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki di Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
- Dihina Seperti Gorila, Pigai Mengadu ke Jenderal di Amerika
- Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
Pemerintah Batasi Kapasitas Penumpang yang Mudik

Pemerintah melakukan berbagai kebijakan ketat untuk masyarakat yang tetap melaksanakan mudik, salah satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Ridwan Djamaluddin menyampaikan transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum.
"Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," kata dia di Jakarta pada Ahad (5/4) dilansir siaran pers.
Baca Lainnya :
- Kabar Baik dari Vietnam: Nol Kasus Baru Virus Corona, Nol Kematian, Apa yang Dilakukan?0
- 7 Manfaat Daun Kelor, Efektif Tingkatkan Imunitas Tubuh Saat Pandemi Corona Covid-190
- Cerita Kota di Spanyol Sukses Lakukan Lockdown, Tak Ada Warga Terinfeksi Virus Corona0
- Terawan Teken Permenkes PSBB, Ini Aturan Pembatasan Transportasi0
- Evolusi Kamera OPPO dari Masa ke Masa, 2020 Punya Megapixel Terbesar0
Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, misal sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan.
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan.
Ia meyakini dengan langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan rendah. Saat ini, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut.
Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan. Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 999.256 Sembuh : 809.488 Meninggal : 28.132 Dirawat : 161.636
Berita Populer
-
Relawan Jokowi Samakan Pigai dengan Orang Utan, JS Prabowo:0rang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah
Relawan Jokowi Samakan Pigai dengan Orang Utan, JS Prabowo:0rang Seperti Ini yang Buat NKRI Terbelah
Mantan Kepala StafUmum TNI, Letjen (Purn) Johannes SuryoPrabowo merespon hinaan yang dilontarkan oleh akun facebook relawan pemenangan Jokowi-Ma'ruf . . .
-
Fakta Dokter Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Sehari setelah Divaksin, Diduga karena Sakit Jantung
Fakta Dokter Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Sehari setelah Divaksin, Diduga karena Sakit Jantung
Seorang dokter ditemukan meninggal dunia di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket di Jalan Sultan Mansyur Palembang.Peristiwa itu dialami dokter berinisial JF . . .
-
Cara Sri Mulyani Kelola Uang Negara Membingungkan, Ada Silpa Rp 234 T Tapi Ngutang Rp 7 T
Cara Sri Mulyani Kelola Uang Negara Membingungkan, Ada Silpa Rp 234 T Tapi Ngutang Rp 7 T
Tata kelola uang negara yang dikomandoi Menteri Keuangan Sri Mulyani dinilai membingungkan. Pasalnya, kebiasaan berutang terus dilakukan sekalipun uang negara masih . . .
-
Kominfo Batalkan Lelang Pengguna Pita Frekuensi 5G
Kominfo Batalkan Lelang Pengguna Pita Frekuensi 5G
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan proses lelang pengelola Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan . . .
-
Istri Sule, Natalie Holscher Keguguran
Istri Sule, Natalie Holscher Keguguran
Kabar mengejutkan datang dari istri komedian Sule, Nathalie Holscher. Wanita berusia 28 tahun yang dinikahi Sule beberapa bulan lalu itu mengumumkan . . .
Berita Terbaru
-
RR: Jangan Mimpi Ekonomi Pulih Dengan Model Kepemimpinan Jokowi
RR: Jangan Mimpi Ekonomi Pulih Dengan Model Kepemimpinan Jokowi
Ekonom senior Rizal Ramli mengurai kesalahan penanganan ekonomi di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.Mengawali catatan kesalahan Jokowi yang disampaikan di kanal . . .
-
Memalukan, Oknum Polisi Ini Tepergok Warga Mencuri Mobil Pikap
Memalukan, Oknum Polisi Ini Tepergok Warga Mencuri Mobil Pikap
Seorang oknum polisi berinisial SR yang terlibat pencurian satu unit mobil pikap milik warga ditangkap jajaran Polres Merangin, Jambi. Oknum SR diduga mencuri mobil . . .
-
Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK
Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI) disorot . . .
-
Senator Papua soal Rasialisme ke Pigai: Jangan Buat Bara Api
Senator Papua soal Rasialisme ke Pigai: Jangan Buat Bara Api
Anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI dari Papua, Filep Wamafma meminta dugaan tindakan rasialisme yang dilakukan oleh politikus Partai Hanura, . . .
-
Ambroncius Akui Hanura Marah soal Pigai dan Gorila
Ambroncius Akui Hanura Marah soal Pigai dan Gorila
Politikus Partai Hanura, Ambroncius Nababan mengakui bahwa partainya sempat marah akibat unggahannya berbuntut proses hukum lantaran diduga mengandung unsur . . .