- AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
- Korupsi Triliunan, Bobrok Proses Hukum, dan Apatis Publik
- Moeldoko terpilih jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB
- Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
- RI Punya Potensi 464 Titik Harta Karun Bawah Laut
- Protes KLB Demokrat, SBY Disebut Akan Demo ke Istana
- KLB Demokrat, Darmizal Sebut Moeldoko Bakal Gantikan AHY
- Dewan Keamanan PBB Didesak Beri Sanksi Setimpal untuk Myanmar
- Polemik Mengemuka Kala Laskar FPI Hilang Nyawa tapi Jadi Tersangka
- RK Minta Pusat Perketat Pintu Internasional Cegah Corona B117
Pakar Hukum Nilai Laporan PDIP Soal Pembakaran Bendera Tidak Pas

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai langkah PDIP menggunakan Pasal 160 KUHP, 170 dan Pasal 156 KUHP dalam laporan insiden pembakaran bendera tidak tepat.
Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,".
Fickar menjelaskan, pasal 160 ditujukan kepada penguasa atau pemerintah. "Jadi kurang tepat jika yang lapor itu pengurus PDIP," kata dia melalui pesan teks pada Sabtu, 27 Juni 2020.
Baca Lainnya :
- Presiden PKS: Yang Disepakati Founding Fathers Pancasila, Bukan Trisila Dan Ekasila 0
- Sultan Pontianak Sebut Siap Perang Bila RUU HIP Disahkan0
- Tetap Tolak RUU HIP Meski Berubah Nama, PA 212: Tidak Ada Urusan Bos! Intinya Itu PKI, Dicabut Saja 0
- Bayu Syahjohan: PKI Tidak Memiliki Tuhan, tapi Kami Mayoritas Muslim0
- AHY: RUU HIP Memuat Nuansa Ajaran Sekularistik dan Ateistik 0
Kemudian, Pasal 156 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500,".
Fickar menilai, pasal itu juga tidak tepat lantaran dalam konteks unjuk rasa RUU HIP, subyek pidana tidak jelas. "Kerumunan orang yang tidak teridentifikasi, kecuali ada orang tertentu yang dilaporkan karena isi pidato atau pernyataannya," kata dia.
Fickar pun menyebut jika agak sulit mencari rumusan pidana dalam aksi pembakaran bendera ini. Lain hal jika yang dibakar adalah bendera Indonesia, di mana itu adalah lambang negara yang diatur dalam UU tersendiri.
"Dan
bendera PDIP tidak dapat dikualifikasi sebagai bendera nasional lambang
negara," kata Fickar.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.368.069 Sembuh : 1.182.687 Meninggal : 37.026 Dirawat : 148.356
Berita Populer
-
Jokowi: Gaungkan Benci Produk Asing!
Jokowi: Gaungkan Benci Produk Asing!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengagungkan cinta produk Indonesia. Bukan hanya itu dia juga meminta agar didorong . . .
-
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa (KLB) melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dengan Kepala KSP Moeldoko. AHY . . .
-
KNPI Sebut Kasus Abu Janda Telah Naik ke Tahap Penyidikan
KNPI Sebut Kasus Abu Janda Telah Naik ke Tahap Penyidikan
DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menyatakan Mabes Polri memastikan kasus dugaan rasis dan penistaan agama dengan terlapor Permadi Arya alias Abu Janda . . .
-
Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun di Laut RI, Ini Kata Susi Pudjiastuti
Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun di Laut RI, Ini Kata Susi Pudjiastuti
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu, memungkinkan investor asing mengangkut harta karun . . .
-
Pakai Pelat TNI Palsu, Perempuan di Video Viral Minta Maaf
Pakai Pelat TNI Palsu, Perempuan di Video Viral Minta Maaf
Perempuan dalam sebuah video viral yang memperlihatkan mobil Toyota Camry warna hitam mengakui bahwa pelat dinas TNI yang digunakan adalah palsu atau . . .
Berita Terbaru
-
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
AHY Respons KLB Demokrat: Saya Ketua Umum yang Sah!
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar kongres luar biasa (KLB) melengserkan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dengan Kepala KSP Moeldoko. AHY . . .
-
Korupsi Triliunan, Bobrok Proses Hukum, dan Apatis Publik
Korupsi Triliunan, Bobrok Proses Hukum, dan Apatis Publik
Para penegak hukum, Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga . . .
-
Moeldoko terpilih jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB
Moeldoko terpilih jadi Ketum Partai Demokrat versi KLB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam acara kongres luar biasa (KLB) partai tersebut yang digelar di Hotel The . . .
-
Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
Menteri Keuangan Sri Mulyani menang melawan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, majelis menyatakan gugatan Bambang tidak . . .
-
RI Punya Potensi 464 Titik Harta Karun Bawah Laut
RI Punya Potensi 464 Titik Harta Karun Bawah Laut
Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan PMKT Indonesia (APPP BMKTI) mengungkap Indonesia memiliki potensi benda muatan kapal tenggelam (BMKT) atau harta . . .