- Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
- Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
- AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
- Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI
- Fraksi PAN dorong revisi UU ITE menjadi inisiatif pemerintah
- Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
- PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
- Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
- Tim Rizieq Minta Polisi Penuhi Panggilan Hakim Hadir Sidang
- Ilegal, Kegiatan TikTok Cash dan Snack Video Disetop
Kominfo Batalkan Lelang Pengguna Pita Frekuensi 5G

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan proses lelang pengelola Blok Pita Frekuensi Radio pada rentang 2360-2390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Frekuensi itu rencananya akan digunakan untuk jaringan 5G.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan penghentian proses lelang diambil sebagai langkah hati-hati dari Kominfo.
Hal itu bertujuan untuk menyelaraskan proses lelang dengan ketentuan peraturan yang berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kominfo.
Baca Lainnya :
- Jagokan Fitur Kamera, Samsung S21+ 5G Cocok untuk Social Expressor0
- Google Ancam Tutup Mesin Pencari Di Australia0
- Fakta-fakta Awan Arcus yang Menyerupai Ombak Terjadi di Yogya 0
- BMKG Jelaskan Gumpalan Awan di Langit Yogyakarta 0
- Bos Twitter Buka Suara Usai Tutup Permanen Akun Donald Trump 0
"Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360-2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 dinyatakan dihentikan prosesnya," kata Setu dalam keterangan resmi yang dikutip CNNIndonesia.com di situs Kominfo, Sabtu (23/1).
Ia mengatakan tim seleksi telah menyampaikan surat resmi penghentian lelang tersebut kepada tiga pihak pemenang lelang pada Jumat (22/1) kemarin.
Diketahui, tiga operator seluler seperti PT Smart Telecom, PT Telekomunikasi Selular, dan PT Hutchison 3 Indonesia menjadi pemenang dalam lelang tersebut.
"Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, dinyatakan dibatalkan," kata dia.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : Sembuh : Meninggal : Dirawat :
Berita Populer
-
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak dengan tegas rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar . . .
-
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar aksi demo menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin . . .
-
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi investasi Amin AK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan izin investasi untuk industri minuman keras . . .
-
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejaksaan Agung menyatakan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan disidangkan di . . .
-
Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!
Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang . . .
Berita Terbaru
-
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google baru-baru ini mengungkap kerentanan dalam sistem Win10 yang memungkinkan pengguna mengotorisasi perangkat lunak berbahaya untuk mengakses kernel . . .
-
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku 'kaget' mengetahui banyaknya jajaran BUMN yang tersandung kasus korupsi. Saat pertama kali menjabat pada akhir 2019 lalu, . . .
-
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
Amerika Serikat memperingatkan akan mengambil tindakan lebih lanjut berupa sanksi tambahan terhadap junta militer Myanmar jika pasukan keamanan kembali membunuh warga . . .
-
Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI
Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI
Presiden Jokowi akhirnya mencabut sebagian lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya yang mengatur investasi minuman . . .
-
Fraksi PAN dorong revisi UU ITE menjadi inisiatif pemerintah
Fraksi PAN dorong revisi UU ITE menjadi inisiatif pemerintah
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya mendorong pemerintah mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi terhadap . . .