- Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
- Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
- Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
- SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
- China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
- Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
- Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
- detikKultum Prof Nasaruddin Umar: Ramadhan Adalah Bulan Kemenangan
- Grab-Altimeter Capital Bakal Merger, Valuasi Ditaksir Rp585 T
- Muhammadiyah Hadirkan Program Ramadhan Sehat dan Aman
KLB Moeldoko Ditolak, Kubu AHY: Sudah Jelas Ilegal dan Inkonstitusional

Ditolaknya kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menjadi bukti bahwa penyelenggaraan KLB tersebut ilegal dan inkonstitusional.
Hal ini dikemukakan Deputi Strategi dan Kebijakan Balitbang DPP Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Yan Harahap, menyikapi klaim kubu Moeldoko telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan penolakan Menkumham saja sudah membuktikan KLB yang mereka lakukan ilegal dan inkonstitusional," ujar Yan Harahap kepada SINDOnews, Rabu (7/4/2021).
Baca Lainnya :
- Pabrik Cina di Myanmar Kembali Dibakar, Aparat Tembak Mati Tujuh Demonstran0
- DPR Minta Pengambilalihan Aset Negara Tak Berhenti di TMII0
- Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq atas Kasus Swab Test RS Ummi0
- Heboh Telegram Kapolri, PWI: Yang Benar Kapolri Larang Polisi Bersikap Arogan0
- Larangan Media Tampilkan Arogansi Aparat, DPR: Biarkan Jurnalis Kerja Apa Adanya0
Namun diakui Yan, pihak Moeldoko memiliki hak untuk menggugat. "Tapi apa pula legal standing mereka menggugat AD/ART Partai Demokrat yang sah, wong mereka bukan kader lagi kok? Kan sudah dipecat dengan tidak hormat. Berkhianat," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara kubu Moeldoko Muhammad Rahmad mengaku telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Gugatan ini dilakukan pihaknya menyusul permohonan kepengurusan kubu Ketua Umum Moeldoko yang telah ditolak Kemenkumham beberapa waktu lalu.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri terkait AD ART 2020 sudah diajukan minggu lalu," katanya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Rahmad pun mengaku gugatan tersebut sekaligus menjawab tantangan kubu AHY yakni Sekretaris Majelis Tinggi Partai, Andi Mallarangeng yang menawarkan opsi gugatan ke pengadilan. "Kita tunggu opsi tiga Andi Mallarangeng buka suara di pengadilan negeri," ujarnya.[SB]
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.583.182 Sembuh : 1.431.892 Meninggal : 42.906 Dirawat : 108.384
Berita Populer
-
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq Shihab sempat adu mulut dengan jaksa penuntut umum di dengan nada tinggi ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, . . .
-
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Perseteruan Partai Demokrat dan Moeldoko memasuki babak baru. Baru-baru ini Partai Demokrat melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan . . .
-
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud mengindikasikan adanya kegagalan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem . . .
-
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbud-Ristek merupakan buntut dari pengesahan . . .
-
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Susi Pudjiastuti memperoleh elektabilitas tertinggi, 30,9 persen, berdasarkan hasil survei Lembaga KedaiKOPI terkait tokoh calon pemimpin Indonesia 2024 kategori . . .
Berita Terbaru
-
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Tradisi makan sahur dan berbuka puasa adalah tradisi yang punya landasan syar’i yang kuat. Para ulama sepakat disunnahkan bagi mereka yang berniat berpuasa keesokan . . .
-
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Rizieq Shihab.Hal itu dikatakannya . . .
-
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai ada sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang layak diganti. Salah satunya adalah Menteri . . .
-
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
Pendaftaran nama merek dan logo Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) ternyata . . .
-
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China memperingatkan Amerika Serikat untuk berhenti mendukung Taiwan dan tidak memicu perselisihan semakin tajam.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao . . .