- Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
- Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
- Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
- SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
- China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
- Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
- Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
- detikKultum Prof Nasaruddin Umar: Ramadhan Adalah Bulan Kemenangan
- Grab-Altimeter Capital Bakal Merger, Valuasi Ditaksir Rp585 T
- Muhammadiyah Hadirkan Program Ramadhan Sehat dan Aman
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim

Kejaksaan Agung menyatakan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Diketahui, kasus kerumunan Rizieq terjadi di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kasus bergulir dalam kegiatan yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa MR dan kawan-kawan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).
Baca Lainnya :
- Tim Rizieq Minta Polisi Penuhi Panggilan Hakim Hadir Sidang 0
- Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras0
- OTT Gubernur Sulsel Dinilai Bakal Gerus Elektabilitas PDIP0
- Siasat Koalisi Pulau Kali Age Golkar-NasDem di Pilpres 2024 0
- Bentrok Geng Motor XTC Vs Moonraker di Cipatat, Satu Tewas 0
Leonard pun menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.
Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19 Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama.
"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," tambah dia.
Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini tim Kejagung bakal mulai menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.583.182 Sembuh : 1.431.892 Meninggal : 42.906 Dirawat : 108.384
Berita Populer
-
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq Shihab sempat adu mulut dengan jaksa penuntut umum di dengan nada tinggi ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, . . .
-
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Perseteruan Partai Demokrat dan Moeldoko memasuki babak baru. Baru-baru ini Partai Demokrat melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan . . .
-
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud mengindikasikan adanya kegagalan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem . . .
-
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbud-Ristek merupakan buntut dari pengesahan . . .
-
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Susi Pudjiastuti memperoleh elektabilitas tertinggi, 30,9 persen, berdasarkan hasil survei Lembaga KedaiKOPI terkait tokoh calon pemimpin Indonesia 2024 kategori . . .
Berita Terbaru
-
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Tradisi makan sahur dan berbuka puasa adalah tradisi yang punya landasan syar’i yang kuat. Para ulama sepakat disunnahkan bagi mereka yang berniat berpuasa keesokan . . .
-
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Rizieq Shihab.Hal itu dikatakannya . . .
-
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai ada sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang layak diganti. Salah satunya adalah Menteri . . .
-
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
Pendaftaran nama merek dan logo Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) ternyata . . .
-
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China memperingatkan Amerika Serikat untuk berhenti mendukung Taiwan dan tidak memicu perselisihan semakin tajam.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao . . .