- Dugaan Investasi Bodong, Korban EDCCash Bakal Polisikan CEO
- Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
- Polemik Ceramah Tengku Zulkarnain soal Surga dan Warna Kulit
- Viral dan Dikomentari Gibran, Begini Nasib Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan
- Titah Megawati di Balik Jokowi Pisah Kemenristek dan BRIN
- Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
- Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
- Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
- SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
- China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
Jokowi Izinkan Asing Angkut Harta Karun di Laut RI, Ini Kata Susi Pudjiastuti

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Jokowi 2 Februari 2021 lalu, memungkinkan investor asing mengangkut harta karun dari laut Indonesia. Kebijakan itu mengundang reaksi keberatan dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti.
Soal peluang bagi swasta nasional dan asing untuk berburu harta di bawah laut Indonesia atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), diungkapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Dia menyampaikan hal tersebut, bersamaan dengan penjelasan pencabutan izin investasi industri minuman keras, Selasa (2/3).
"Jadi kalau mau cari harta karun di dasar laut, bisa kamu (investor) turun. Syaratnya harus izin, datang ke BKPM untuk bisa dapatkan izin," kata Bahlil Lahadalia dalam pernyataan pers secara virtual dari kantor BKPM.
Baca Lainnya :
- Dugaan Suap Miliaran PNS Pajak, Sri Mulyani Marah Besar! 0
- Ini Dia Pak Isa, Orang Terkaya di Indonesia Versi Sri Mulyani0
- Sri Mulyani Dituding Tak Bayar Bea Masuk Brompton, Ini Penjelasan Bea Cukai0
- Susi Pudjiastuti Cuit Soal Utang Luar Negeri, Begini Reaksi Stafsus Sri Mulyani0
- Susi Pudjiastuti Unggah Utang Luar Negeri Indonesia Era Jokowi Lebih Rp 5000 Triliun, Langgar Janji?0
Dari penelusuran kumparan, soal pengangkatan harta karun itu memang tidak secara spesifik diatur di Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Perpres itu sendiri mengelompokkan bidang usaha untuk investasi dalam 3 kategori yakni bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Sementara sektor usaha yang tak masuk 3 kategori tersebut, termasuk BMKT, pada prinsipnya terbuka buat semua investor swasta nasional dan asing. Hal ini sesuai dengan prinsip 'Daftar Positif Investasi' yang dianut Perpres tersebut.
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," demikian dinyatakan pada Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Dibandingkan beleid sebelumnya, regulasi pengangkatan harta karun dari dasar laut dalam peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, berubah drastis. Pada Peraturan Presiden terdahulu, yakni Perpres Nomor 44 Tahun 2016, Presiden Jokowi memasukkan pengangkatan Benda Berharga Asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT) ke dalam bidang usaha yang tertutup bagi investor asing. Hal itu ditetapkan dalam nomor urut 3 lampiran I Perpres Nomor 44 Tahun 2016.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.583.182 Sembuh : 1.431.892 Meninggal : 42.906 Dirawat : 108.384
Berita Populer
-
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbud-Ristek merupakan buntut dari pengesahan . . .
-
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China memperingatkan Amerika Serikat untuk berhenti mendukung Taiwan dan tidak memicu perselisihan semakin tajam.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao . . .
-
Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewujudkan mimpi Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Mimpi Megawati yang diwujudkan Jokowi adalah Indonesia memiliki Badan Riset dan . . .
-
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Rizieq Shihab.Hal itu dikatakannya . . .
-
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Tradisi makan sahur dan berbuka puasa adalah tradisi yang punya landasan syar’i yang kuat. Para ulama sepakat disunnahkan bagi mereka yang berniat berpuasa keesokan . . .
Berita Terbaru
-
Dugaan Investasi Bodong, Korban EDCCash Bakal Polisikan CEO
Dugaan Investasi Bodong, Korban EDCCash Bakal Polisikan CEO
Sejumlah korban investasi bodong perusahaan E-Dinar Coin (EDC) Cash akan melaporkan CEO perusahaan itu, Abdulrahman Yusuf ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri . . .
-
Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
Ramadhan, Jadi Momentum Masyarakat Perdalam Ilmu Agama
Memasuki bulan suci Ramadhan, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberikan ucapan selamat Ramadhan sekaligus memperingatkan soal Radikalisme. Hal ini . . .
-
Polemik Ceramah Tengku Zulkarnain soal Surga dan Warna Kulit
Polemik Ceramah Tengku Zulkarnain soal Surga dan Warna Kulit
Video yang berisi ceramah Tengku Zulkarnain viral di media sosial lantaran dianggap rasis. Isi ceramah yang menyebut 'orang hitam tidak boleh masuk surga' itu menjadi . . .
-
Viral dan Dikomentari Gibran, Begini Nasib Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan
Viral dan Dikomentari Gibran, Begini Nasib Sopir Bus Solo Trans Ugal-ugalan
Sebuah foto menggambarkan bus Batik Solo Trans (BST) ugal-ugalan viral di media sosial. Unggahan foto di media sosial itu sampai dikomentari oleh Wali Kota Solo, . . .
-
Titah Megawati di Balik Jokowi Pisah Kemenristek dan BRIN
Titah Megawati di Balik Jokowi Pisah Kemenristek dan BRIN
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri punya andil di balik pemisahan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional . . .