- KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
- Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
- Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
- Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
- AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
- Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI
- Fraksi PAN dorong revisi UU ITE menjadi inisiatif pemerintah
- Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
- PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
- Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Pinangki di Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra

Jaksa pada Kejaksaan Agung menyampaikan tanggapannya atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Pinangki Sirna Malasari dan pengacaranya dalam sidang kasus suap fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra. Jaksa meminta hakim menolak seluruh pembelaan Pinangki dan menjatuhkan hukuman untuk Pinangki.
"Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan: Menolak pleidoi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa Yanuar Utomo saat membacakan replik dalam sidang kasus suap fatwa MA Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Jaksa meyakini Pinangki memperoleh uang dari Djoko Tjandra sebesar USD 500 ribu. Jaksa mengatakan uang USD 50 ribu yang diterima Anita Kolopaking dari Pinangki berasal dari pembayaran di muka atau down payment (DP) terkait fatwa MA Djoko Tjandra, yang diserahkan melalui Andi Irfan Jaya.
Baca Lainnya :
- 4 Pernyataan Tegas Nadiem soal Siswi Nonmuslim Diminta Jilbaban0
- Kasus Jilbab di SMKN 2 Padang, P2G: Kasus Intoleransi Banyak Terjadi0
- Nadiem Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Minta Siswi Nonmuslim Berhijab0
- Sosok Pete Buttigieg, Menteri Gay Pertama di Kabinet Biden0
- 10 Pasangan Mesum Terjaring Razia PSBB Jakarta0
"Telah diperoleh suatu petunjuk bahwa telah ada penyerahan uang sebesar USD 500 ribu dari saksi Joko Soegiarto Tjandra kepada terdakwa melalui saksi Andi Irfan Jaya, di mana setelah uang down payment sebesar USD 500 ribu diterima saksi Andi Irfan Jaya, uang tersebut kemudian diserahkan oleh saksi Andi Irfan Jaya kepada terdakwa," ucap jaksa.
Jaksa juga keberatan dengan pleidoi Pinangki yang menyebut uang dolar dan gaya hidup mewah Pinangki berasal dari peninggalan almarhum suaminya, bukan DP dari Djoko Tjandra terkait suap fatwa MA. Menurut jaksa, tidak ada bukti kuat dari Pinangki dan pengacara yang menunjukkan kalau uang-uang itu adalah peninggalan almarhum suami Pinangki.
"Bahkan dalam pleidoi terdakwa maupun pleidoi penasihat hukum terdakwa sendiri sama sekali tidak terdapat dan tidak tertuang satu pun bukti bahwa sumber uang cash berupa mata uang dolar yang ditukarkan menjadi mata uang rupiah di money changer, lalu uang tersebut ditransfer dan dibelanjakan oleh terdakwa adalah bersumber dari peninggalan dari almarhum suami terdakwa yang pertama," ujar jaksa.
Selain itu, jaksa tetap meyakini Pinangki terbukti melakukan permufakatan jahat bersama Andi Irfan dan Djoko Tjandra. Menurut jaksa, fakta-fakta persidangan sudah membuktikan Pinangki melakukan permufakatan jahat berupaya menyuap pejabat Kejagung dan MA untuk masalah hukum Djoko Tjandra, yang saat itu menjadi buron Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : Sembuh : Meninggal : Dirawat :
Berita Populer
-
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak dengan tegas rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar . . .
-
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar aksi demo menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin . . .
-
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi investasi Amin AK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan izin investasi untuk industri minuman keras . . .
-
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejaksaan Agung menyatakan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan disidangkan di . . .
-
Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!
Reaksi Keras Habib Rizieq soal Perpres Investasi Miras, Maksiat!
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memberikan respons keras terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang . . .
Berita Terbaru
-
KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 masih . . .
-
Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
Iwan Fals melalui akun Twitter ikut mengomentari kegaduhan menyoal Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi minuman keras (miras) di Indonesia.Sebelumnya, ramai . . .
-
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google baru-baru ini mengungkap kerentanan dalam sistem Win10 yang memungkinkan pengguna mengotorisasi perangkat lunak berbahaya untuk mengakses kernel . . .
-
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku 'kaget' mengetahui banyaknya jajaran BUMN yang tersandung kasus korupsi. Saat pertama kali menjabat pada akhir 2019 lalu, . . .
-
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
Amerika Serikat memperingatkan akan mengambil tindakan lebih lanjut berupa sanksi tambahan terhadap junta militer Myanmar jika pasukan keamanan kembali membunuh warga . . .