- KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
- Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
- Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
- Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
- AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
- Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI
- Fraksi PAN dorong revisi UU ITE menjadi inisiatif pemerintah
- Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
- PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
- Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Isi Surat Warga DIY ke Jokowi soal Pecat Menteri ATR

Zealous Siput Lokasari, seorang warga DIY, menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar Menteri ATR Sofyan Djalil dipecat. Dalam surat tertanggal 26 Januari 2021 itu, Sofyan dinilai telah bertindak rasisme kepada salah satu etnis tertentu.
"Saya menulis surat kepada Presiden mohon supaya Pak Menteri ATR Sofyan Djalil dipecat, karena menerbitkan surat kepada bawahannya jajaran BPN (ATR) di DIY untuk melakukan diskriminasi atas WNI. Warga negara tertentu yang tidak boleh memiliki tanah, supaya tidak dilayani," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/1).
Kasus tersebut bermula dari surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 tentang Monitoring Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Dalam surat itu, Sofyan menyatakan belum dapat melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Baca Lainnya :
- GAWAT, 50 Persen atau 20.000 Warteg di Jakarta dan Sekitarnya Bakal Tutup Tahun 2021 Ini0
- Menkeu: Ekonomi RI 2020 Masih Lebih Baik dari India dan Filipina0
- Utang 3 BUMN Paling Tinggi versi Erick Thohir0
- BI Cetak Uang Rp 300 Triliun0
- Jokowi: Aturan Turunan UU Cipta Kerja Segera Terbit0
Sofyan, lanjut Zealous, secara implisit melakukan diskriminasi ras dan etnis dalam surat Menteri ATR Nomor HR.01/1874/XII/2020 itu. Pasalnya, Sofyan menggunakan istilah WNI non pribumi, yang dikritisi Zealous tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan RI.
"Celakanya, Pak Menteri secara implisit menyatakan jika WNI non pribumi ini ditujukan kepada orang-orang Tionghoa," jelasnya.
Ia menjelaskan rekomendasi Ombudsman yang ditolak pelaksanaannya oleh Sofyan ialah rekomendasi Ombudsman tentang Maladministrasi atas Belum Terlaksananya Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Kulon Progo, Yogyakarta, Gunung Kidul, dan Sleman.
Keluarnya rekomendasi Ombudsman itu bermula pada 2016 lalu. Ia menuturkan beberapa warga DIY tidak bisa melakukan proses balik nama tanah hak milik di Kantor BPN wilayah DIY.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.347.026 Sembuh : 1.160.863 Meninggal : 36.518 Dirawat : 149.645
Berita Populer
-
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak dengan tegas rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar . . .
-
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar aksi demo menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin . . .
-
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi investasi Amin AK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan izin investasi untuk industri minuman keras . . .
-
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejaksaan Agung menyatakan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan disidangkan di . . .
-
Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
Partai Demokrat memutuskan memberhentikan sejumlah kader yang terbukti terlibat kongres luar biasa (KLB) secara ilegal terkait pengambilalihan kepemimpinan Agus . . .
Berita Terbaru
-
KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 masih . . .
-
Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
Iwan Fals melalui akun Twitter ikut mengomentari kegaduhan menyoal Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi minuman keras (miras) di Indonesia.Sebelumnya, ramai . . .
-
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google baru-baru ini mengungkap kerentanan dalam sistem Win10 yang memungkinkan pengguna mengotorisasi perangkat lunak berbahaya untuk mengakses kernel . . .
-
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku 'kaget' mengetahui banyaknya jajaran BUMN yang tersandung kasus korupsi. Saat pertama kali menjabat pada akhir 2019 lalu, . . .
-
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
Amerika Serikat memperingatkan akan mengambil tindakan lebih lanjut berupa sanksi tambahan terhadap junta militer Myanmar jika pasukan keamanan kembali membunuh warga . . .