- Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN soal Lahan Pesantren Rizieq Shihab
- Sandiwara Otak Perampokan Setengah Miliar, Berlagak Kejar Pelaku
- Rasisme Pigai dan Kenangan Janji Jokowi Jaga Kehormatan Papua
- Polisi Periksa PLN soal Kabel Listrik Rumah Pompa Dukuh Atas
- Kader Gerindra Minta Gubernur Anies Mundur, Ini Komentar Wagub DKI
- RR: Jangan Mimpi Ekonomi Pulih Dengan Model Kepemimpinan Jokowi
- Memalukan, Oknum Polisi Ini Tepergok Warga Mencuri Mobil Pikap
- Suara Senayan Saat Transfer Lintas Negara untuk FPI Terendus PPATK
- Senator Papua soal Rasialisme ke Pigai: Jangan Buat Bara Api
- Ambroncius Akui Hanura Marah soal Pigai dan Gorila
Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Gubernur
nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dengan pidana penjara 4 tahun
dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim meyakini Nurdin menerima
suap sebesar Rp 45 juta serta SGD 11 ribu dan gratifikasi senilai Rp 4,2
miliar.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Majelis hakim juga mewajibkan Nurdin membayar uang pengganti
sebesar Rp 4.228.500.000. Apabila uang pengganti itu tak mampu dibayarkan maka
diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.
Baca Lainnya :
- Ojol Kena Imbas PSBB di Jakarta, Grab & Gojek Buka Suara0
- Tolak Pembahasan RUU Ciptaker di Tengah Corona, KSPI Akan Demo DPR 30 April0
- Tanggapi Kritikan Trump, WHO: yang Paling Kuat Seharusnya Memimpin0
- Rumahkan Karyawan, Matahari Jamin Tak Lakukan PHK dan Tetap Bayar 0
- Masker Terbukti Efektif Kurangi Penyebaran Corona, Ini Penjelasannya 0
Selain pidana pokok, Nurdin juga dikenakan hukuman
pencabutan hak politik selama 5 tahun. Nurdin tak bisa dipilih dalam jabatan
publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana
pokoknya.
"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," ucap
Yanto.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai Nurdin
sebagai penyelenggara negara tak mendukung program pemerintah dalam memberantas
tindak pidana korupsi. Bahkan selama menjalani proses hukum, Nurdin tidak
mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan, Nurdin dianggap berlaku
sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 999.256 Sembuh : 809.488 Meninggal : 28.132 Dirawat : 161.636
Berita Populer
-
Polri Bantah Isu Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan
Polri Bantah Isu Rizieq Shihab Sakit Keras di Rutan
Mabes Polri memastikan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dalam kondisi sehat selama menjalani masa tahanan di rumah tahanan Bareskrim . . .
-
Polisi Tangkap Pasangan yang Mesum di Halte Bus Kramat, Senen
Polisi Tangkap Pasangan yang Mesum di Halte Bus Kramat, Senen
Polisi menangkap pasangan yang kepergok mesum di Halte Bus Kramat, Senen. Aksi sejoli itu sempat terekam oleh warga dan viral di media sosial.Kapolsek Senen, Kompol . . .
-
Polda Gorontalo Sesalkan Oknum Polisi yang Malah Rekam Aksi Pelecehan Seksual
Polda Gorontalo Sesalkan Oknum Polisi yang Malah Rekam Aksi Pelecehan Seksual
Polda Gorontalo mengungkap temuan baru dalam kasus video pelecehan perempuan di Gorontalo yang terjadi Desember 2020 lalu. Pelaku yang merupakan oknum polisi diduga . . .
-
Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
Proyek Tol yang Digugat Tommy Soeharto Ternyata Milik Perusahaan Tutut
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar lantaran bidang tanah dan bangunan miliknya terkena proyek Tol . . .
-
4 Pernyataan Tegas Nadiem soal Siswi Nonmuslim Diminta Jilbaban
4 Pernyataan Tegas Nadiem soal Siswi Nonmuslim Diminta Jilbaban
Kasus siswi SMK Negeri 2 Padang nonmuslim yang diminta berjilbab sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Nadiem mengecam peristiwa yang . . .
Berita Terbaru
-
Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN soal Lahan Pesantren Rizieq Shihab
Bareskrim Tindak Lanjuti Laporan PTPN soal Lahan Pesantren Rizieq Shihab
Badan Reserse Kriminal Polri tengah mempelajari laporan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural . . .
-
Sandiwara Otak Perampokan Setengah Miliar, Berlagak Kejar Pelaku
Sandiwara Otak Perampokan Setengah Miliar, Berlagak Kejar Pelaku
Perampokan uang sebesar Rp 563 juta di Kota Semarang sudah direncanakan matang. Bahkan otak dari komplotan tersebut bersandiwara mengejar pelaku ketika peristiwa . . .
-
Rasisme Pigai dan Kenangan Janji Jokowi Jaga Kehormatan Papua
Rasisme Pigai dan Kenangan Janji Jokowi Jaga Kehormatan Papua
Nama Presiden Joko Widodo terseret dalam kasus aksi rasisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Aksi rasialisme itu dilakukan oleh salah seorang . . .
-
Polisi Periksa PLN soal Kabel Listrik Rumah Pompa Dukuh Atas
Polisi Periksa PLN soal Kabel Listrik Rumah Pompa Dukuh Atas
Pihak PLN diperiksa polisi soal adanya pemotongan kabel meteran listrik di Rumah Pompa Dukuh Atas. Keterangan pihak PLN dibutuhkan lantaran mereka yang memperbaiki kabel . . .
-
Kader Gerindra Minta Gubernur Anies Mundur, Ini Komentar Wagub DKI
Kader Gerindra Minta Gubernur Anies Mundur, Ini Komentar Wagub DKI
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespon pernyataan Ketua DPC Jakarta Timur Gerindra Ali Lubis yang meminta Gubernur Anies Baswedan mundur dari . . .