- KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
- Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
- Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
- Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
- AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
- Breaking: Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras di RI
- Fraksi PAN dorong revisi UU ITE menjadi inisiatif pemerintah
- Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
- PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
- Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Gerindra Minta Restorative Justice di Kasus Kerumunan Rizieq

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerapkan pendekatan restorative justice dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang menjerat Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Restorative justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya.
"Bicara restorative justice, saya ambil contoh dua, saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice. Pertama, kasus kerumunan Rizieq Shihab," kata pemilik sapaan akrab Habib itu dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/1).
Baca Lainnya :
- Tolak Gerakan Nasional Wakaf Uang, Ustad Tengku Zul: Takut Dimaling Juga0
- PKS ke Gerindra soal Anies: Kami Tak Punya Gen Pengkhianat0
- Istri di Sumbar Bantu Suami Perkosa Wanita di Rumah0
- Polisi Dipecat karena Gay Kembali Banding ke PTTUN Surabaya0
- Viral Wanita Terjang Mobil Suami Diduga Selingkuh di Sulut0
Dalam kasus kerumunan yang diduga melanggar prokes Covid-19, menurutnya, banyak pihak yang ikut andil. Bahkan, kata Habib, dirinya sebagai anggota DPR yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta pun ikut andil karena tidak memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya berkerumun di tengah pandemi Covid-19.
Berangkat dari itu, Habib menyatakan, masalah kerumunan yang diduga melanggar prokes Covid-19 kurang tepat bila hanya ditumpukan pada Rizieq.
Menurutnya, pendekatan restorative justice dalam kasus kerumunan yang menjerat Rizieq juga patut dipertimbangkan karena Rizieq telah meminta maaf dan membayar denda terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Saya dengar langsung beliau sudah klarifikasi, minta maaf, bayar denda, saya pikir dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap menghormati aparat hukum yang melakukan proses ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," ucap Habib.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.347.026 Sembuh : 1.160.863 Meninggal : 36.518 Dirawat : 149.645
Berita Populer
-
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketum PBNU: Harusnya Pemerintah Tekan Konsumsi Miras
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menolak dengan tegas rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar . . .
-
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Investasi Miras
Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) berencana menggelar aksi demo menolak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait izin . . .
-
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Politikus PKS Kritik Logika Jokowi Izinkan Investasi Miras
Anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi investasi Amin AK mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan kebijakan izin investasi untuk industri minuman keras . . .
-
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Akan Diadili di PN Jaktim
Kejaksaan Agung menyatakan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan akan disidangkan di . . .
-
Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
Saat SBY Diserang Eks Kader, Demokrat Balas Jangan Baper
Partai Demokrat memutuskan memberhentikan sejumlah kader yang terbukti terlibat kongres luar biasa (KLB) secara ilegal terkait pengambilalihan kepemimpinan Agus . . .
Berita Terbaru
-
KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
KPK yakin tersangka Harun Masiku masih di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020 masih . . .
-
Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
Iwan Fals soal Perpres Investasi Miras: Maboknya Gak Enak
Iwan Fals melalui akun Twitter ikut mengomentari kegaduhan menyoal Peraturan Presiden (Perpres) izin investasi minuman keras (miras) di Indonesia.Sebelumnya, ramai . . .
-
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google Ungkap Hacker Bisa Lakukan Serangan Melalui Font Web Win10
Google baru-baru ini mengungkap kerentanan dalam sistem Win10 yang memungkinkan pengguna mengotorisasi perangkat lunak berbahaya untuk mengakses kernel . . .
-
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Erick Thohir: Ada 159 Kasus Korupsi di Kementerian BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir mengaku 'kaget' mengetahui banyaknya jajaran BUMN yang tersandung kasus korupsi. Saat pertama kali menjabat pada akhir 2019 lalu, . . .
-
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
AS Ancam Tambah Sanksi Myanmar usai 18 Pedemo Tewas
Amerika Serikat memperingatkan akan mengambil tindakan lebih lanjut berupa sanksi tambahan terhadap junta militer Myanmar jika pasukan keamanan kembali membunuh warga . . .