- Risma dan BNPB Beda soal Penjarahan Bantuan Gempa Sulbar
- Krisis Sudah Di Depan Mata, Saatnya Ganti Tim Ekonomi Jokowi?
- Kerumunan Tak Terelakkan di Pemakaman Habib Ali bin Assegaf
- Hujan Abu Guyur 5 Kecamatan Imbas Awan Panas Gunung Semeru
- Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
- Ponpes di Cianjur Roboh, Pencarian Korban Tertimbun Dilanjutkan Minggu Pagi
- Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Petang Ini
- Kasus Meninggal Akibat Vaksin, Ini Kata Ketua Komnas KIPI
- Segera Disidang, Raffi Ahmad Juga Dipolisikan soal Protkes
- Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok
Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

Djoko Soegiarto Tjandra dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
Hal itu ditegaskan Jaksa Penuntut Umum Yeni di pengadilan negeri Jakarta Timur, Jumat, 4 Desember 2020. Djoko dinilai terbukti bersalah.
"Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," ujarnya.
Baca Lainnya :
- Telinga Kondektur Bus Putus Usai Digigit Pengendara Motor, Pelaku: Kesal Tak Bisa Nyalip0
- Pria Ini Tewas setelah Pamer Alat Vital ke Istri Tetangga, Pelaku: Korban Sudah Sering Melakukannya0
- Pemicu Bos Tekstil Solo Ditembak 8 Kali: Hasil Lelang Tanah Rp 26 M0
- Kecewa Edhy Prabowo Terlibat Korupsi, Prabowo: Saya Ambil Ia dari Selokan0
- Bakal Diperiksa 10 Desember, Polda Jabar Minta Rizieq Shihab Tidak Bawa Massa0
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Hal yang meringankan bahwa terdakwa telah berusia lanjut," tambah jaksa Yeni.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama dengan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
Djoko Tjandra adalah terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 896.642 Sembuh : 727.358 Meninggal : 25.767 Dirawat : 143.517
Berita Populer
-
Segera Disidang, Raffi Ahmad Juga Dipolisikan soal Protkes
Segera Disidang, Raffi Ahmad Juga Dipolisikan soal Protkes
Selebritas Raffi Ahmad digugat menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat . . .
-
Kasus Meninggal Akibat Vaksin, Ini Kata Ketua Komnas KIPI
Kasus Meninggal Akibat Vaksin, Ini Kata Ketua Komnas KIPI
Menghadapi kekhawatiran masyarakat mengenai vaksin Covid-19, Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) angkat bicara.Melalui rilis medianya, . . .
-
Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok
Natalius Pigai Bongkar Fakta Mengerikan, Komnas HAM Terpojok
Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai membongkar langkah Komnas HAM menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar . . .
-
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Petang Ini
Gunung Merapi Kembali Muntahkan Awan Panas Petang Ini
Gunung Merapi kembali erupsi petang ini. Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) mencatat awan panas guguran terjadi pukul 17.00 . . .
-
Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
Sebanyak 1.200 orang warga yang mengungsi akibat gempa magnitudo 6,2 di pegunungan Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumandaa, Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, . . .
Berita Terbaru
-
Risma dan BNPB Beda soal Penjarahan Bantuan Gempa Sulbar
Risma dan BNPB Beda soal Penjarahan Bantuan Gempa Sulbar
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan pernyataan yang berbeda dalam menyikapi informasi dugaan . . .
-
Krisis Sudah Di Depan Mata, Saatnya Ganti Tim Ekonomi Jokowi?
Krisis Sudah Di Depan Mata, Saatnya Ganti Tim Ekonomi Jokowi?
Ekonom senior Dr Rizal Ramli kembali mengkritik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengklaim kalau ekonomi Indonesia tahun ini bisa tumbuh di . . .
-
Kerumunan Tak Terelakkan di Pemakaman Habib Ali bin Assegaf
Kerumunan Tak Terelakkan di Pemakaman Habib Ali bin Assegaf
Para pelayat mendatangi pemakaman Habib Ali bin Assegaf. Meski sudah ada imbauan agar pengikut Habib menghindari kerumunan, namun tetap saja, kerumunan . . .
-
Hujan Abu Guyur 5 Kecamatan Imbas Awan Panas Gunung Semeru
Hujan Abu Guyur 5 Kecamatan Imbas Awan Panas Gunung Semeru
Sebanyak lima kecamatan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diguyur hujan abu vulkanik setelah Gunung Semeru erupsi dan meluncurkan awan panas guguran sejauh empat . . .
-
Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
Ribuan Pengungsi Gempa Majene Belum Tersentuh Bantuan
Sebanyak 1.200 orang warga yang mengungsi akibat gempa magnitudo 6,2 di pegunungan Desa Kabiraan, Kecamatan Ulumandaa, Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat, . . .