- Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
- Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
- Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
- SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
- China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
- Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
- Jokowi Penuhi Mimpi Megawati
- detikKultum Prof Nasaruddin Umar: Ramadhan Adalah Bulan Kemenangan
- Grab-Altimeter Capital Bakal Merger, Valuasi Ditaksir Rp585 T
- Muhammadiyah Hadirkan Program Ramadhan Sehat dan Aman
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Habib Rizieq atas Kasus Swab Test RS Ummi

Eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab atas dakwaan perkara swab test RS UMMI Bogor ditolak oleh majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 7 April 2021. Hakim kemudian mengungkap alasan penolakan eksepsi Habib Rizieq.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, alasan penolakan eksepsi atau nota keberatan tersebut adalah dakwaan atau surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
"Menimbang, bahwa setelah membaca dan mengkaji surat dakwaan atas nama Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan tersebut sudah memenuhi syarat formil suatu surat dakwaan," kata Khadwanto dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
Baca Lainnya :
- Heboh Telegram Kapolri, PWI: Yang Benar Kapolri Larang Polisi Bersikap Arogan0
- Larangan Media Tampilkan Arogansi Aparat, DPR: Biarkan Jurnalis Kerja Apa Adanya0
- Jokowi Belum Menangkan Drama Demokrat, Moeldoko Belum Dipecat0
- Hakim Tepis Argumen HRS Tak Bisa Diadili karena Sudah Bayar Denda Rp 500
- ZA Penyerang Mabes Polri Dapat Senjata dari Eks Napiter Aceh0
Dalam aturan, isi pokok berisi bahwa dakwaan JPU telah memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan juga pekerjaan terdakwa. Selain itu, lanjut Khadwoto, JPU telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Alasan lainnya yang buat eksepsi Rizieq ditolak, yakni sejumlah poin dalam nota keberatan dianggap sudah masuk pada pokok perkara atau tidak berkesesuaian.
"Sebagaimana eksepsi terdakwa, tidak masuk ke dalam lingkup keberatan," tuturnya.
Hakim kemudian memerintah JPU untuk mempersiapkan saksi, lantaran sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Lanjutkan Membaca ke hal.2 >>
Sekilas Info
COVID-19 Indonesia Hari Ini
- Positif : 1.583.182 Sembuh : 1.431.892 Meninggal : 42.906 Dirawat : 108.384
Berita Populer
-
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Tak Terima Saksi Diintimidasi, Rizieq Adu Mulut Dengan Jaksa
Terdakwa kasus kerumunan massa di Petamburan, Rizieq Shihab sempat adu mulut dengan jaksa penuntut umum di dengan nada tinggi ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, . . .
-
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Babak Baru Kader Demokrat Laporkan Moeldoko ke Ombudsman
Perseteruan Partai Demokrat dan Moeldoko memasuki babak baru. Baru-baru ini Partai Demokrat melaporkan Moeldoko ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi berkaitan . . .
-
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek Dan Kemendikbud Indikasi Kegagalan Jokowi Kelola Kementerian
Penggabungan Kemenristek dan Kemendikbud mengindikasikan adanya kegagalan dari Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem . . .
-
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Watak Kepemimpinan Jokowi Mirip Soeharto, Kesuksesan Dilihat Secara Fisik
Peleburan Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadi Kemendikbud-Ristek merupakan buntut dari pengesahan . . .
-
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Elektabilitas Tinggi, Susi Pudjiastuti Cari Partai Pendukung Tanpa Perlu Kudeta
Susi Pudjiastuti memperoleh elektabilitas tertinggi, 30,9 persen, berdasarkan hasil survei Lembaga KedaiKOPI terkait tokoh calon pemimpin Indonesia 2024 kategori . . .
Berita Terbaru
-
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Dasar Disyariatkannya Makan Sahur
Tradisi makan sahur dan berbuka puasa adalah tradisi yang punya landasan syar’i yang kuat. Para ulama sepakat disunnahkan bagi mereka yang berniat berpuasa keesokan . . .
-
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Bima Arya Sebut RS Ummi Tak Jujur Laporkan Swab Rizieq
Wali Kota Bogor Bima Arya menyatakan RS Ummi melanggar aturan lantaran tak melaporkan secara jujur hasil tes swab pimpinan eks FPI Rizieq Shihab.Hal itu dikatakannya . . .
-
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Jokowi Reshuffle Kabinet Lagi, Nadiem Makarim Layak Diganti?
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno menilai ada sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang layak diganti. Salah satunya adalah Menteri . . .
-
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
SBY Sudah Daftarkan Merek Demokrat, Kubu Moeldoko Siap-siap Saja
Pendaftaran nama merek dan logo Partai Demokrat (PD) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) ternyata . . .
-
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China Peringatkan AS Jangan Main Api soal Taiwan
China memperingatkan Amerika Serikat untuk berhenti mendukung Taiwan dan tidak memicu perselisihan semakin tajam.Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China, Zhao . . .